Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Agung Belum Dapat Kabar Tentang Sjamsul Nursalim

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muljohardjo, menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum mendapat kabar dari KBRI (Kedutaan Besar RI) di Jepang tentang keberadaan Sjamsul Nursalim di negara itu. Sjamsul sendiri diberi ijin untuk berobat ke Jepang selama tiga minggu (29 Mei-21 Juni). “Sekarang baru berjalan beberapa hari. Kita tunggu saja berita resmi dari KBRI,’’ jelas Muljohardjo di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/6). Samsul adalah tersangka kasus BLBI yang merugikan negara Rp 10,09 triliyun.

Menurut Muljohardjo, bila dalam batas waktu izin tersebut Syamsul tidak kembali ke Indonesia, pihaknya akan mencari Sjamsul keluar negeri. “Tetapi kan kemarin sudah ditegaskan oleh Baharuddin Lopa bahwa pihak Kejaksaan telah proaktif dengan menanyakan hal tersebut ke KBRI,” tegas Muljohardjo. Ia menepis anggapan bahwa belum adanya kabar dari KBRI di Jepang tersebut lantaran Kejaksaan tidak melakukan koordinasi dengan KBRI sejak awal.

Ditegaskan Muljohardjo, secara normatif tidak ada keharusan Kejaksaan Agung untuk melakukan koordinasi dengan KBRI. Karena pemberian ijin tersebut sepenuhnya adalah wewenang tim penyidik yang batas-batasnya diatur dalam undang-undang, seperti mengalihkan penahanan, melakukan penahanan, atau memberi ijin. “Tetapi kalau memang dibutuhkan, Kejaksaan Agung bisa meminta bantuan KBRI seperti sekarang ini,” ujarnya.

Sampai saat ini, Muljohardjo melihat bahwa yang dilakukan Kejaksaan Agung masih dalam batas-batas wewenang hukum, termasuk pemberian izin berobat itu. Tetapi kalau wewenang tersebut dilampaui, baru namanya pelanggaran panyalahgunaan wewenang. Ia mengaku, jaminan khusus buat Sjamsul kalau ia melarikan diri memang tidak ada. Tetapi izin berobat tersebut adalah keputusan resmi jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan itu sendiri muncul dari permohonan dari yang bersangkutan, keluarga, yang direkomendir oleh tim dokter Rumah Sakit Medistra, Jakarta, dokter di Kokura Memorial Hospital, Tokyo, serta pengacaranya. (Cahyo Junaidi)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Pemain Korea Selatan yang Bisa Rusak Pertahanan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

4 menit lalu

Para pemain Korea Selatan berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Jepang di Piala Asia U-23 2024. Twitter @afcasiancup.
5 Pemain Korea Selatan yang Bisa Rusak Pertahanan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Simak lima pemain Korea Selatan yang harus diwaspadai timnas Indonesia U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

5 menit lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia


Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal dalam Usia 96 Tahun

7 menit lalu

Pendiri PT.Mustika Ratu Tbk Mooryati Soedibyo. ANTARA/Teresia May
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal dalam Usia 96 Tahun

Dari hobi meracik jamu sejak kecil, Mooryati Soedibyo membangun dan mengembangkan bisnis Mustika Ratu yang besar.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

11 menit lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


7 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

12 menit lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kanan) berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Yordania U-23 melalui pinalti pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu, 21 April 2024. Indonesia menang 4-1. ANTARA/HO-PSSI
7 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024. Simak 7 fakta menarik menjelang laga ini.


Apakah Jantung Bocor Bisa Disembuhkan?

14 menit lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Apakah Jantung Bocor Bisa Disembuhkan?

Jantung bocor terjadi ketika salah satu dari empat katup di jantung Anda tidak menutup rapat.


Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

23 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong memimpin latihan perdana Timnas Indonesia setibanya di Hanoi, Vietnam pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. PSSI
Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong, yang akrab disapa STY pernah dua kali membawa Skuad Garuda ke final Piala AFF 2020 dan 2022.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

25 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

26 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

Rupiah saat ini sedang menghadapi tekanan mata uang yang sangat besar dan lonjakan arus keluar modal.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

32 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.