Agum merasa perlu memperlajari lebih lanjut isi dan kepada siapa sebenarnya wewenang itu dilimpahkan. “Saya akan mempelajarinya lebih lanjut mengenai Maklumat Presiden ini,” ujarnya.
Kejelasan hal ini, jelas Agum, pelu diperolehnya sehingga nantinya dirinya tidak perlu ragu-ragu lagi mengambil segala tindakan yang diberikan melalui Maklumat tersebut. Namun, dalam kesempatan itu ia mengharapkan agar pemberlakuan dekrit tidak dilaksanakan. “Mudah-mudahan tidak demikian,” ujar Agum menjawab kekhawatiran wartawan yang mengatakan bahwa maksud Presiden me-reshuffle kabinetnya adalah untuk memberlakukan dekrit.
Dalam maklumat itu, kata Menko, jelas disebutkan bahwa pengemban maklumat adalah “Menko Polsoskam Susilo Bambang Yudhoyono”. Jadi, menurut dia, masih terdapat permasalahan: apakah ia sebagai Menko Polsoskam yang baru secara otomatis mengemban wewenang yang dberikan maklumat itu atau tidak. (Ervan Fauzi Hilmansah)