Menurut Todung, kasus-kasus tetrsebut telah mencukupi syarat adanya kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia merujuk Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 7 huruf b. Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang luas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Peristiwa pembunuhan para mahasiswa dalam kasus-kasus itu, kata Todung, hendaknya tidak dilihat secara terpisah. ”Peristiwa itu harus dilihat dalam kaitannya dengan kondisi politik represif pada waktu itu,” ujarnya. Ia juga mengingatkan, perlunya dipertanyakan mata rantai represi pemerintah Orde Baru sebelum kejadian tersebut. ”Kita akan melihat suatu bingkai kebijakan represif yang telah mengakibatkan terbunuhnya mahasiswa sejauh sebelum Peristiwa Trisakti dan Semanggi,” kata Todung.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Panda Nababan itu juga menghadirkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Djoko Soesilo. (Anggoro Gunawan)