Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Sidik Latuconsina ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (13/4) malam, menyatakan kesiapannya. ”Kemarin kan tertunda karena masalah teknis. Namun kami sudah sempurnakan dan siap untuk esok,” katanya.
Latuconsina juga menyatakan setelah Hendrawan, kejaksaan juga akan melimpahkan berkas perkara yang sama dengan terdakwa Setiawan Haryono, adik Hendrawan Haryono. ”Perkara ini terhambat karena Setiawan sakit dan dibantar. Namun, karena surat pembantaran sudah selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan,” ujarnya. Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Mochtar Ritonga terpaksa menunda sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana BLBI oleh Bank Aspac, karena ada penyempurnaan dari jaksa.
Selain Hendrawan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama ini, Kejakgung juga menetapkan Presiden Direktur Bank Aspac Setiawan Hardjono sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selaku Wapresdir PT Bank Aspac merangkap sebagai Direktur Kredit PT Bank Aspac, Hendrawan bersekutu dan bersama-sama dengan Setiawan Haryono--yang perkaranya diajukan terpisah—-diduga secara berturut-turut telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut dengan menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya. Perbuatan mereka merugikan negara Rp 583,4 miliar. (Sukma N Loppies)