Hal itu terungkap dalan eksepsi Elize Maria Tuahatu, terdakwa kasus bom TMII, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Masiga Bugis, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/5). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Soehartono itu, Masiga menyebut Ki Joko Bodo sebagai paranormal dan tukang santet. Dan, menurut Undang-undang, keterangan seorang paranormal atau tukang tenung, tukang mengkayal yang suka berbohong tidak dapat diterima karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Eksepsi terdakwa juga membantah keterangan Joko Bodo yang menyatakan bahwa Tommy Soeharto lah yang menyuruh Elize membawa bahan peledak tersebut dan akan digunakan meledakkan tiga sasaran. Ketiga sasaran tersebut adalah: Gedung Kejakasaan Agung, Gedung Departemen Perindustrian, dan Kantor Dirjen Pajak.
Ketika menjalani pemeriksaan Polres Jakarta Timur, menurut Masiga, Elize tidak didampingi pengacara dan disiksa agar mengaku disuruh oleh putra mantan Presiden Soeharto itu. Bahkan nama Tommy itu, menurut Masiga, diajukan oleh polisi. “Sepertinya Polres Jakarta Timur sudah memiliki target, dan ini benar-benar merupakan sebuah rekayasa politik,” kata dia
Ketika diperiksa di Polda Metro Jaya, Elize sudah didampingi oleh pengacara dan pada saat itu dia mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di Polres Jakarta Timur. Termasuk keterangan yang menyebutkan keterlibatan Tommy. Karena itu, dalam eksespsinya, Elize meminta dakwaan dianggap batal demi hukum. Dan karena dakwaan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa minta dibebaskan.
Keterangan dalam eksepsi itu sendiri berbeda dengan yang disampaikan kembali oleh terdakwa sebelum persidangan dimulai. Sebelum sidang, pada pukul 10.30 WIB, terdakwa Elize mengaku kepada wartawan kalau dirinya ditawari uang oleh orang yang mirip dengan Tommy Soeharto agar bersedia untuk mengirimkan bahan peledak tersebut. Elize mengaku tidak bisa memastikan: apakah itu Tommy atau bukan, meskipun saat itu dia berada dalam satu mobil dengan orang tersebut. Alasannya, saat itu kondisinya gelap.
Sidang dilanjutkan Rabu 16 Mei, dengan agenda jawaban atas eksepsi terdakwa dari jaksa penuntut umum, Surung Aritonang. (Jobpie Sugiharto)