Elize ditangkap polisi, 19 Januari 2001, di depan anjungan Yogyakarta TMII (Taman Mini Indonesia Indah) saat akan menyerahkan tiga bungkusan kepada Ki Joko Bodo, sekitar pukul Wib10.00. Rencananya ketiga bom itu akan diledakkan di Kejaksaan Agung, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Pajak. “Bom yang diledakkan di Depperindag untuk membunuh Luhut Panjaitan, yang di Kejagung untuk membunuh Marzuki Darusman, sedang yang di Dirjen Pajak hanya untuk shock therapy,” kata Surung Aritonang.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soehartono. Terdakwa Elize datang sekitar pukul 09.45 Wib menumpang mobil tahanan dari LP (Lembaga Pemasyarakatan) wanita Pondok Bambu. Turun dari mobil tahanan, Elize dengan tenang memasuki ruang tahanan wanita Jakarta Timur. Tak berapa lama, kuasa hukumnya Masiga Bugis memasuki ruangan untuk berkonsultasi. Sebelum sidang dimulai, Elize mengaku telah meminta maaf kepada Keluarga Cendana, karena akibat pengkuannya kepada penyidik Polri, Tommy Suharto mengalami kesulitan. “Ya ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga,” kata Elize di ruang tahanan kepada wartawan. “Saya sudah minta maaf kepada Pak Sepuh (Suharto),” ujar dia menambahkan.
Elize mengatakan, dari keterangan saksi Agung Yulianto alias Ki Joko Bodo, yang memerintahkan meledakaan ketiga bom adalah itu Tommy Suharto. Ketiga bom itu akan diledakan di Gedung Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Dirjen Pajak. Menurut Elize orang yang memerintahkan itu berwajah mirip Tommy. Namun ia tidak dapat memastikan itu Tommy. Menurut dia, saat bertemu, 14 Januari lalu, ia melihat orang itu dalam kodisi gelap. Ketika ditanya soal kesediannya membawa bom itu karena ia menduga yang memerintah itu Tommy, ia menjawab, “No comment.”
Elize dituduh melanggar pasal 1, ayat 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Ia didakwa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai atau membawa, menpunyai persediaaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan, dari Indonesia atau sejata api , amunisi, sesuatu bahan peledak berupa tiga buah bom yang terdiri dari duah buah bahan peledak nitrat dan satu TNT.
Masiga Bugis mengatakan, surat dakwaan itu sendiri lemah. Karena didasarkan pada pemeriksaan kliennya saat di Polres Jakarta Timur yang sudah dicabut sendiri oleh Elize. Menurut Masiga, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dipakai adalah keterangan yang di Polda Metro Jaya. “Salah satu yang dibantah adalah yang menyuruh membawa bom adalah Tommy Suharto,” kata dia. (Jobpie Sugiharto)