“Itu kan Menteri Pertanian yang punya kewenangan memberi izin,” ujar Sonny menjawab TEMPO soal dilegalkannya kapas transgenik. Dirinya menampik anggapan instansinya tidak berbuat apa-apa, sehingga kapas transgenik boleh dibudidayakan, meskipun masih terbatas. “Saya bukan tidak melakukan apa-apa, kami melakukan hal-hal serius, kalau itu lolos, ya soal lain,” ujarnya. Ia memastikan, pelepasan kapas transgenik ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan akan terus dipantau.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan), Bungaran Saragih, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 107/Kpt/KB/430/2/2001 tentang Pelepasan secara Terbatas Kapas Transgenik.Bt DP 5690B sebagai Varietas Unggul Bollgard. SK yang dikeluarkan 7 Februari lalu itu mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Tak kurang dari lima LSM di Jakarta dan enambelas LSM di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meminta SK Mentan tersebut dicabut. Keterlibatan militer yang melakukan pengawalan pengiriman benih kapas asal Afrika Selatan pada petengahan Maret lalu, ikut memicu protes di kalangan organisasi non-pemerintah di Makassar. (Arinto Wiryoto)