Alwi menjelaskan, salah satu upaya untuk mencapai rekonsiliasi nasional yaitu membentuk undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Tugas utama komisi itu, mengusut kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Rekonsiliasi nasional diwujudkan dalam rangka pembangunan nasional, integritas teritorial dan kesatuan bangsa. Namun, kata Alwi, untuk mencapainya terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi.
Menurut Alwi, proses rekonsiliasi ini salah satu cara menggapai reformasi politik, sosial dan ekonomi. Namun, diakui Alwi, hal itu akan sulit dicapai tanpa kesadaran, pengertian dan kebijaksanaan bersama. Untuk itu, Indonesia akan menyerap berbagai pengalaman rekonsiliasi di berbagai negara termasuk Afrika Selatan. (Hilmansyah)