Demikian diuangkapkan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi NTT, Piet Djami Rebo, kepada pers di Kupang, Jumat (16/2).
Menurut Rebo, alasan penolakan ini karena masyarakat di sekitar lokasi translok mengaku trauma dengan aksi para pengungsi asal Tim-Tim saat terjadi pertikaian antara warga Desa Poto Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang dan pengungsi, awal Januari lalu. Dalam pertikaian itu sekitar 200-an rumah penduduk dibakar. Bahkan, kata Piet, untuk Kabupaten Kupang penolakan terhadap pengungsi asal TimTim juga diungkapkan oleh Bupati Kupang, IA Medah.
Sementara itu Kepala Bapeda Propinsi NTT, Esthon Foenay, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mencoba mendekati Bupati IA Medah, namun hingga sekarang belum ada hasilnya. Ia juga mengatakan, walau tetap berupaya mendekati masyarakat dan pemerintah kabupaten agar menerima para pengungsi untuk mendiami lokasi translok, namun Esthon mengakui, pihaknya kini mengahadapi kendala karena dengan berlakunya otonomi daerah di mana kewenangan berada di Kabupaten.
Esthon mengatakan, ia telah melaporkan masalah ini ke Menteri Kimpraswil Erna Witoelar. (Ronald Amapiran)