Kendati demikian, Tobing tidak merinci lebih jauh mengenai kelanjutan perkembangan kasus itu setelah dilimpahkan ke Kejari Atambua. Dia mengatakan, dengan dilimpahkannya BAP kasus tersebut, maka Polda NTT tinggal menunggak satu kasus yang merupakan rentetan kasus pembunuhan Olivio Moruk pada 6 September 2000, yakni pembakaran rumah-rumah warga lokal di Wanibesak oleh pengungsi.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan Olivio ini kemudian berlanjut dengan penyerangan kantor UNHCR di Atambua, ibukota Kabupaten Belu, beberapa jam kemudian. Bersamaan dengan itu, terjadi pula pembunuhan terhadap tiga staf UNHCR. (Cyriakus Kiik)