Harry mengatakan, polisi berusaha menggabungkan hasil penyidikan sebelumya dengan hasil penyidikan hari ini. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyidikan bunker ini sudah sesuai dengan penugasan yang ada. Menurut dia, geo-radar baru merupakan gambaran visual yang harus diinterpretasikan dahulu oleh para ahlinya. Setelah itu baru dapat dilakukan penggalian.
Mengenai surat izin penggalian dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada polisi untuk melakukan penggalian bunker-bunker di Jalan Cendana, dikatakan Harry bahwa Polisi telah memegang izin penggalian itu. Tetapi diakuinya, surat tersebut hanya berupa surat izin penggalian di rumah Cendana Nomor 2, 4 , 6, 8, 10, dan 12. Artinya, selain rumah-rumah tersebut, polisi harus mengajukan surat izin penggalian lagi. (Istiqomatul Hayati)