Sebelumnya, belasan aktivis LSM yang tergabung dalam Solidaritas untuk Petani Rhee (SUPER) mendatangi Polda NTB, Jum'at (2/2) pagi. Mereka berasal dari Forum Komunikasi Mahasiswa Mataram (FKMM), Solidaritas Masyarakat Transparansi (Somasi), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH), Lembaga Studi Advokasi Demokrasi dan HAM, dan Yayasan Koslata.
Mereka adalah pihak yang mengadvokasi empat petani Desa Rhee, Sumbawa, masing-masing H Hasbullah, H Abdullah, Zainuddin HS dan Burhanuddin serta Ketua FKMM Wahidjan yang ditahan Polres Sumbawa selama 13 hari. Menurut Ramahnudin dari YLBHR, kedatangan mereka menemui Kapolda NTB Brigjen Pol Drs H Jonny Yodjana adalah untuk melakukan klarifikasi. ''Kami minta kejelasan penahanan mitra-mitra kami itu,'' ujarnya. Pertemuan dengan Jonny Yodjana itu sendiri dilakukan secara tertutup.
Selain perintah penangguhan penahanan yang dikeluarkan Kapolda kepada Kapolres Sumbawa Ajun Komisaris Besar Pol Drs Setiadi PL. Menurut Tri Budi, polisi juga menerima penjelasan aktivis SUPER yang menyanggah soal selebaran yang disebut-sebut diterbitkan oleh Serikat Tani NTB dan Forum Komunikasi Mahasiswa Mataram. Isi selebaran itu dianggap menyudutkan kepolisian karena berisi kronologis penangkapan yang dinyatakan merupakan manifestasi perilaku aparat kepolisian yang melihat hukum dengan ''kaca mata kuda''.
Tri Budi tidak menjelaskan soal batas waktu penangguhan itu. (Moehammad S Khafid)