Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syamsul Nursalim Batal Diperiksa Kejakgung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemeriksaan terhadap tersangka Syamsul Nursalim hari ini tertunda. Alasan penundaan itu karena presiden direktur PT Bank Dagang Negara Indonesia tersebut hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung tanpa didampingi Kuasa Hukumnya. “Beliau akan kami panggil lagi minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Mulyo Hardjo Kamis (25/1).

Syamsul Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar negeri sejak 22 Desember lalu karena diduga telah menerima dan menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp10,9 triliun. Menurut Mulyo, pada 15 Oktober 1997, rekening Giro PT BDNI yang bersaldo debet Rp 89,7 miliar tidak dapat dilunasi dalam waktu 1 x 24 jam. Kemudian Syamsul sebagai presdir PT BDNI lalu mengajukan permohonan ke BI dan mendapat persetujuan untuk bersaldo debet.

Bahkan, kata Mulyo, Syamsul tetap dapat mengikuti kliring sampai 24 Oktober 1997. Padahal saat itu posisi saldo debet PT BDNI sudah mencapai Rp 638 miliar. Namun BI masih menyetujui fasilitas diskonto tahap I dan II, ditambah lagi dengan fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus yang seluruhnya berjumlah Rp 10,9 triliun. Kemudian, pada 14 Februari 1998 PT BDNI di masukkan dalam daftar BTO (Bank Take Over). “Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,9 triliun,” kata Mulyo. Sementara PT BDNI sendiri tidak bisa membayar kerugian tersebut.

Karena itu, menurut Kapuspenkum, Syamsul Nursalim dikenai ancaman hukuman selama 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 30 juta. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 1 sub a UU No 3/1971 tentang tindak pidana korupsi. Rencananya, hari ini Syamsul Nursalim akan diperiksa Jaksa penyidik Suhartoyo dan Sudibyo Saleh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sudibyo Saleh kepada Tempo Interaktif lewat telepon, tersangka saat menemui dirinya tadi pagi mengaku masih belum menunjuk kuasa hukumnya. Syamsul, kata dia, mengaku tidak mengetahui bahwa pemeriksaan dirinya sebagai tersangka harus didampingi kuasa hukum. “Karena sebagai tersangka, maka pemeriksaan kami tunda sampai dia menunjuk kuasa hukum,” katanya. (Nurakhmayani)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

2 menit lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

7 menit lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?


Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

7 menit lalu

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo. Doc. AFC.
Piala Asia U-23 2024: Kapten Korea Selatan Waspada, Bilang Timnas Indonesia Bukan Underdog

Kapten Timnas Korea Selatan U-23, Byun Jun-soo, menolak meremehkan Indonesia pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

10 menit lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.


Jakarta Lavani Allo Bank Kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0 di Laga Perdana Proliga 2024, Suporternya Belum Puas

11 menit lalu

Jakarta Lavani Allo Bank. (PBVSI/Proliga)
Jakarta Lavani Allo Bank Kalahkan Jakarta Garuda Jaya 3-0 di Laga Perdana Proliga 2024, Suporternya Belum Puas

Tim bola voli putra Jakarta Lavani Allo Bank Electric berhasil mengawali kiprahnya di Proliga 2024 dengan baik dan mengalahkan Garuda Jaya 3-0.


Review Film Glenn Fredly The Movie: Nostalgia hingga Menguras Air Mata

17 menit lalu

Glenn Fredly The Movie. Dok. Poplicist Publicist
Review Film Glenn Fredly The Movie: Nostalgia hingga Menguras Air Mata

Glenn Fredly The Movie mengisahkan perjalanan hidup, karier, hingga cinta dari Bung Glenn yang diperankan apik oleh Marthino Lio.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

23 menit lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

24 menit lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

26 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.