Kadispen menjelaskan, Ki Joko Bodho, yang menginformasikan rencana pemboman itu dan petugas dari Bank Utama, termasuk saksi yang diperiksa Rabu ini. Kini, Polda secara intensif memeriksa cek yang diterima Elize dari Hutomo Mandala Putra di bank itu. “BNI 1946 dan BII belum kami periksa karena kami dengar sudah diblokir Kejagung,” ujar Anton.
Saksi-saksi itu, kata Anton, menguatkan kedekatan Elize dengan Tommy Soeharto. Konon mereka berhubungan dekat lebih dari 10 tahun. Selama empat tahun terakhir, kata Anton, Elize mendapatkan Rp 150 juta dari Tommy. Elize, seperti dikutip Anton dari keterangan saksi, memang memiliki hubungan spiritual dengan Tommy. Kekuatan supranatural itu konon diturunkan dari ibunya, Sonya Tuwahatu.
Kemampuan meramal Elize mengawali kedekatan hubungan kedua orang itu. Menurut keterangan saksi sebagaimana dikutip Anton, Elize pernah meramal Tommy akan mendapat kecelakaan pada waktu rally. “Kan benar tuh, Mas Tommy mendapat kecelakaan to?” kata Anton balik bertanya.
Polisi menduga, tertangkapnya Elize ini menyebabkan putusnya komunikasi Elize dengan Tommy. “Pemberitaan (atas tertangkapnya Elize) di media membuat Tommy kalang kabut,” ujarnya. Namun Anton menolak ketika disodori pertanyaan apakah keterangan dari Ki Joko Bodho telah membantu pencarian Tommy. “Saksi Ki Joko membantu dalam penangkapan Elize,” kata dia berkilah.
Dalam pemeriksaan, Elize mengaku sering bertemu Tommy dan bom itu pun berasal darinya. Elize bahkan membenarkan bahwa pertemuan mereka kadang dilakukan di rumah Elize saat Tommy buron. Namun, Anton mengelak ketika ditanya apakah pertemuan di rumah Elize terjadi pada waktu polisi sedang sibuk mencari bunker. “Nggaklah, nggak mungkin Tommy berani berbuat senekad itu,” ujarnya. Menurut dia, sampai saat ini, polisi masih mengidentifikasi bunker-bunker lain yang diduga menjadi tempat persembunyian Tommy.
Sampai saat ini, Elize belum juga ditemani pengacara yang akan membela perkaranya. Namun menurut keterangan Kadispen Polda, Kepolisian akan menyiapkan pengacara yang akan membela dirinya jika sampai tenggat waktu tidak ada pengacara yang mau mendampingi tersangka itu. (Istiqomatul Hayati)