Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Kejaksaan Tunggu Peraturan Pemerintah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam melakukan persidangan kasus pelanggaran berat HAM pasca jajak pendapat di Timor Timur Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih menunggu Peraturan Pemerintah. Selama belum ada PP, kita tidak bisa main sidang saja, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muljohardjo kepada wartawan, Rabu sore (24/1), di gedung Kejaksaan Agung.

Untuk melaksanakan peradilan terhadap para tersangka, Kejaksaan Agung akan memakai UU Nomor 26/2000 sebagai dasar hukumnya. Menurut Muljo, dalam UU itu, diatur bahwa peradilan untuk kasus pelanggaran HAM berat harus dilakukan peradilan Adhoc. Anggota majelis hakim Adhoc berasal dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat. Mengenai komposisi hakimnya Muljo mengaku belum tahu, soalnya komposisi hakim dan tempat persidangan perlu diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Penyidikan terhadap 22 orang tersangka kasus pelanggaran berat HAM itu telah selesai dilakukan sejak awal bulan November. Namun hingga kini kasusnya itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, sekretaris tim advokasi HAM perwira TNI/Polri, Yan Djuanda Saputra, menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan. Kita setuju dan nggak keberatan. Makin cepat makin baik, ujarnya. Ia juga mempertanyakan perangkat hukum peradilan. Soalnya, komposisi Hakim, Jaksa, dan tempat dilaksanakannya sidang masih belum ada, karena semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yan mengakui, hari ini tim advokasi yang dipimpin Adnan Buyung Nasution telah bertemu di jalan Denpasar Raya 117, Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata dia, dibahas peluang-peluang yang dimiliki tim jika persidangan terhadap ke-22 tersangka itu dilakukan.

Pada persidangan nanti, Yan mengatakan bahwa timnya akan mempertanyakan penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung. Soalnya, penyidikan itu dilakukan dengan landasan hukum Perpu No. 1/1999 yang sudah ditolak DPR, ujarnya. (Nurrakhmayani)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

5 menit lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

5 menit lalu

Ilustrasi orang lupa
Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

Lupa ternyata memiliki manfaat penting untuk kesehatan otak dan kreativitas Anda.


Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

20 menit lalu

Ilustrasi bau badan. shutterstock.com
Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

21 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

26 menit lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

27 menit lalu

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam acara Simposium Digitalisasi Aksara Sunda yang digelar secara virtual di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin, 7 Juni 2021. Kredit: PANDI
Didukung PAN, Bima Arya Bersiap Maju Pilgub Jawa Barat 2024

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju jadi calon gubernur Jabar setelah mendapat arahan dari Ketua Umum PAN Zulhas


Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

28 menit lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Ricky Soebagdja Optimistis Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Bisa Juara Piala Thomas, Ini Alasannya

30 menit lalu

Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) Ricky Soebagdja. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Ricky Soebagdja Optimistis Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia Bisa Juara Piala Thomas, Ini Alasannya

Ricky Soebagdja mengatakan optimistis skuad putra bulu tangkis Indonesia bisa kembali membawa pulang Piala Thomas tahun ini.


Prabowo Terima Kunjungan Menlu Singapura, Bahas Pertahanan dan Energi

40 menit lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) menyambut kedatangan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan (kanan) di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo Terima Kunjungan Menlu Singapura, Bahas Pertahanan dan Energi

Prabowo, yang merupakan Presiden terpilih, dan Vivian membahas keberlanjutan kerja sama pertahanan di antara kedua negara.


Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

51 menit lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution