TEMPO.CO, Jakarta - Istri Andi Agustinus atau Andi Narogong Inayah membenarkan jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, yang menyebut terdakwa e-KTP tersebut punya belasan aset yang diduga kuat terkait proyek e-KTP.
Irene menyebutkan aset milik Andi Narogong sebagian diatasnamakan kepada istrinya Inayah atau ibu kandung Inayah. Ada pula yang diatasnamakan adik Inayah. Sedikitnya ada 18 aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Andi.
Baca : Hakim Tegur Istri Andi Narogong: Jangan Melirik-lirik
“Jadi dua hari (persidangan) ini sudah membuktikan ada jutaan US dollar,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.
Irene melanjutkan di kawasan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan Andi memiliki belasan aset yang diperoleh sejak 2007 secara bertahap hingga 2015.
Istri Andi Narogong, Inayah, membenarkan aset-aset milik Andi tersebut. Ia bahkan menyebut ada pula aset properti dibeli di Bali yang diatasnamakan sepupu Inayah. “Sumber pembeliannya sebagian kecil dari saya sendiri, sebagian dari Andi,” kata Inayah.
Simak juga: Istri Andi Narogong Akui Suaminya Pernah Rapat Bahas E-KTP
Inayah menuturkan selain itu, pihaknya juga pernah membeli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Harga beli rumah itu senilai sekitar Rp 85 miliar. Rumah itu dibeli oleh Andi. “Rumahnya atas nama ibu saya karena pada tahun yang sama saya beli rumah juga di Tebet,” kata Inayah.
Inayah berdalih rumah di Menteng diatasnamakan ibunya karena ada pajak progresif apabila dibeli atas nama dirinya. Tapi hingga saat ini, rumah tersebut belum balik nama. Ia menjelaskan mekanisme pembelian dilakukan melalui cek tunai untuk uang muka dan transfer bertahap.
DANANG FIRMANTO