TEMPO.CO, Ponorogo - Rita Krisnawati, 27 tahun, tenaga kerja wanita asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terancam hukuman mati di Malaysia. Petugas Imigrasi Malaysia menangkap Rita karena kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu saat transit di bandara Malaysia pada 2013.
"Rita merupakan korban sindikat narkotik internasional," kata Koordinator Peduli Buruh Migran Lily Jatmiko Kusnadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Januari 2016.
Lily terus berupaya membebaskan TKW asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, itu dari hukuman mati. Dia selalu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kedutaan Republik Indonesia di Malaysia. "Kami mendesak agar pemerintah segera melakukan diplomasi."
Untuk lebih mendorong pemerintah, Peduli Buruh Migran bakal mengajak keluarga Rita menemui pejabat kementerian terkait. Apalagi Poniyati, 55 tahun, ibu kandung Rita, juga terus berusaha mencari dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ponorogo agar anaknya tidak dihukum berat.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Ponorogo Sumani menuturkan pihaknya aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Peduli Buruh Migran ihwal kasus hukum yang membelit Rita. "Pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan pendampingan agar Rita tidak dihukum mati dan bisa diadili di Indonesia," ujar Sumani.
Rita merupakan TKW yang pergi ke luar negeri sejak 2013. Ia hanya bekerja selama tiga bulan karena majikannya di Hong Kong merasa tidak cocok. Rita, kata Sumani, kemudian ditampung di Makao oleh agen tenaga kerja. Saat itulah permasalahan mulai terjadi hingga Rita harus berurusan dengan hukum dan ditahan di Malaysia. "Sekarang sidangnya masih berlangsung dan belum final," tutur Sumani.
NOFIKA DIAN NUGROHO