TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memberikan klarifikasi terkait dengan pernyataannya pada Sabtu lalu bahwa kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) tidak boleh masuk kampus.
“Kalau berorganisasi dan berkumpul itu hak warga negara, termasuk untuk yang LGBT, dan itu tidak dilarang. Yang dilarang adalah aktivitas seksual, seperti bercumbu dan melakukan hubungan seks di kampus,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung D Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Selasa, 26 Januari 2016.
Baca: Dikecam Soal Kritik LGBT, Menteri Nasir Membela Diri
Nasir menambahkan, untuk masalah mesum, bukan hanya LGBT yang dilarang, tapi juga bagi yang heteroseksual (penyuka lawan jenis). Dia menerangkan, pelarangan tersebut ditujukan bagi segala aktivitas yang dinilai melanggar tata susila. “Sebab, kampus adalah penjaga moral,” katanya.
Nasir menegaskan tidak mempermasalahkan LGBT di kampus. Menurut dia, bila aktivitas LGBT berkaitan dengan konsultasi dan riset edukasi, itu tidak menjadi masalah karena dia berujar tidak membatasi hak akademik.
Perihal aktivitas LGBT di kampus-kampus, Nasir mengatakan, hal itu merupakan otonomi kampus dan dirinya tidak bisa mengintervensi. “LGBT boleh atau tidak, bukan urusan saya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Nasir mengatakan kelompok LGBT bisa merusak moral bangsa. Dia melarang LGBT masuk kampus karena merupakan tempat nilai-nilai kesusilaan bangsa. “Masak kampus untuk gitu? Ada standar nilai dan susila yang harus dijaga,” tuturnya.
Baca: Menteri Nasir Anggap LGBT Rusak Moral, Netizen Buat Petisi
Ucapan itu diungkapkan Menteri Nasir saat meresmikan kampus baru Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) pada Sabtu, 23 Januari 2016. Nasir berkomentar ihwal merebaknya komunitas LGBT di sejumlah kampus, di antaranya Universitas Indonesia. Bahkan tersiar kabar ada sebuah komunitas yang melakukan bimbingan bagi kaum LGBT.
BAGUS PRASETIYO