TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti belum mau bicara banyak tentang kasus suap yang menjeratnya. Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu hanya tersenyum saat dicecar siapa saja koleganya di komisi yang turut menerima duit suap proyek jalan di Maluku itu.
"Nanti aja ya biar waktu yang menjawab," kata Damayanti di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 20 Januari 2016. KPK memeriksa Damayanti mulai dari sekitar pukul 16.30 WIB. Damayanti yang mengenakan sweater warna ungu dilapisi rompi berwarna oranye khas tahanan KPK itu keluar pukul 20.51 WIB.
Saat ditanya apakah jatah untuk seluruh anggota komisi sebesar Rp 69 miliar, lagi-lagi dia hanya tersenyum. Saat ditegaskan lagi, Damayanti kembali menjawab, "Nanti aja ya biar waktu yang menjawab." Dia lantas mengajak pengawal tahanan menuju mobil.
KPK resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir pada Kamis, 14 Januari 2016. Damayanti diduga mengamankan proyek jalan di Maluku yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK juga menetapkan dua staf Damayanti sebagai tersangka penerima suap yakni Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap.
Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016 di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan. Duit yang diamankan saat operasi sebesar SGD 99 ribu. Namun, total komitmen fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul sebesar SGD 404 ribu.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik pada Jumat pekan lalu menggeledah ruang kerja dua kolega Damayanti di Komisi V DPR, yakni Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Yudi Widiana Adia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
LINDA TRIANITA