Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinilai Hina Nabi, Guru SMA Dilaporkan ke Dinas Pendidikan

image-gnews
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi hacker/sosial media/Facebook. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Akibat memposting tulisan yang dinilai menghina Nabi Muhammad, seorang  guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung harus berurusan dengan Dinas Pendidikan.

Erma Ginting, guru Bahasa Indonesia itu, dalam akun facebooknya membagikan tulisan yang membandingkan antara Paulus dengan Nabi Muhammad. Tulisan itu dinilai menyudutkan umat muslim. Akibatnya puluhan pemuka agama dan tokoh muslim di Pangkalpinang mendatangi kantor Dinas Pendidikan guna melaporkan tindakan guru tersebut, Selasa sore, 12 Januari 2016.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pangkalpinang Syamsuni Soleh mengatakan apa yang dilakukan Erma sebagai sebuah penodaan terhadap agama Islam dan dapat menimbulkan gejolak terhadap kerukunan umat beragama di Pangkalpinang yang selama ini sudah terjalin sangat baik.

"Kita sangat sedih masih adanya tindakan yang menyudutkan agama Islam. Ini bisa menjadi pemicu terjadinya konflik antar umat beragama di Pangkalpinang. Kita di atas mungkin bisa bersabar dan tidak terpancing. Namun kita tidak tahu jika umat di bawah tidak menempuh tindakan pembalasan. Apalagi saya dengar pesantren di Bangka Tengah akan melakukan demo terkait masalah ini," ujar Syamsuni kepada wartawan.

Syamsuni mengharapkan pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat mengambil tindakan tegas terhadap guru tersebut. Selain itu, pelaku juga dituntut meminta maaf secara terbuka dan mengklarifikasi postingannya.

Erma Ginting saat dikonfirmasi Tempo membantah jika berniat menghina Nabi Muhammad dalam postingnya itu. Menurut dia, tulisan itu ia copy paste dari sebuah situs lalu membaginya di akun facebooknya.

"Saya memposting tulisan itu karena ingin melihat komentar yang benar terhadap isi tulisan itu. Saya tidak tahu kebenarannya karena saya bukan beragama Islam. Cuma saya tidak menyangka reaksinya seperti ini," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erma mengatakan sudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi atas tindakannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMAN 2. "Intinya saya hanya membagi saja tulisan itu. Bukan saya yang buat. Cuma karena orang tidak menemukan lagi situs yang membuat tulisan itu, maka kesalahan ditimpakan kepada saya. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Itu tidak bermaksud melecehkan agama tertentu," ujar dia.

Walikota Pangkalpinang Muhammad Irwansyah mengimbau kepada umat muslim khususnya di Pangkalpinang tidak melakukan tindakan balasan dan berbuat anarkis. Ia berjanji akan memproses kasus ini.

"Kita kedepankan dulu azas praduga tak bersalah. Akan kita cek lagi seperti apa kebenarannya. Masalah sanksi apa yang dikeluarkan, tunggu saja hasil kajiannya seperti apa. Yang penting umat muslim jangan anarkis," ujar dia.

Irwansyah menambahkan masalah ini cukup mengganggu kerukunan antar umat beragama di Pangkalpinang yang berjalan sangat baik. Namun ia yakin bahwa masalah ini hanya dilakukan satu orang tanpa membawa nama agama atau organisasi agama.

"Ini menjadi tamparan juga buat kita agar introspeksi diri dan menjadi alasan memperkuat lagi kerukunan umat beragama. Semoga kedepannya lebih baik lagi dan tidak sampai menimbulkan gejolak antar agama," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

1 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

3 hari lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

18 Juli 2024

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang Bebas dari Tahanan: Menengok Kasusnya Dulu

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan kepada Panji Gumilang oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024,


Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

18 Juli 2024

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kemenkumham Sebut Panji Gumilang Bebas Murni, Bagaimana Status Hukumnya?

Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas. Robianto dari Kemenkumham menyebut Panji bebas murni.


Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

17 Juli 2024

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu, Sempat Dapat Remisi 15 Hari

Panji Gumilang, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.


Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

3 Juli 2024

Gilbert Lumoindong. Instagram
Laporan terhadap Gilbert Lumoindong di Daerah Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya masih mengumpulkan berkas terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

29 Juni 2024

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

17 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

16 Mei 2024

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

28 April 2024

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?