TEMPO.CO, Jakarta - Semua anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) yang sudah membacakan sikapnya mengenai nasib Ketua DPR Setya Novanto kecuali dua pimpinan: Surahman Hidayat (PKS) dan Kahar Muzakkir (Golkar), Rabu 16 Desember 2015.
Kedua pimpinan MKD itu akan membacakan sikapnya usai skors sidang pukul 19.30 nanti malam. Sampai saat ini, enam anggota MKD meminta Setya Novanto dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat. Lebih banyak anggota MKD meminta Setya Novanto dijatuhi sanksi pelanggaran sedang yakni dicopot dari kursinya sebagai Ketua DPR.
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD mengatur bahwa jika Mahkamah memutuskan Setya Novanto mendapat sanksi pelanggaran berat, maka MKD harus membentuk panel adhoc untuk memeriksa kesalahan Setya lebih lanjut sebelum sanksi pemberhentian dari keanggotaan DPR dapat dijatuhkan.
Pasal 147 ayat (2) mengatur bahwa pemberhentian tetap anggota DPR juga harus mendapatkan persetujuan rapat paripurna. Pemberhentian sendiri bisa hanya 3 bulan, namun bisa juga bersifat permanen.
Pasal 148 ayat (1) mengatur bahwa jika MKD memutuskan pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, maka Mahkamah membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
Panel itu terdiri atas tiga orang anggota MKD dan empat orang dari unsur masyarakat. Putusan panel baru disampaikan pada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR itu.
WAHYU DHYATMIKA