Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Hadiri Sidang MKD, Benarkah karena Syarat Ini?

image-gnews
Ketua DPR RI,  Setya Novanto berpidato pada  Pertemuan Keempat para Ketua  Parlemen Dunia (4th World Conference of the Speakers of Parliament) di Markas Besar PBB di New York, 31  Agustus  2015. (Foto PTRI New York)
Ketua DPR RI, Setya Novanto berpidato pada Pertemuan Keempat para Ketua Parlemen Dunia (4th World Conference of the Speakers of Parliament) di Markas Besar PBB di New York, 31 Agustus 2015. (Foto PTRI New York)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan dalam persidangan hari ini, Senin, 7 Desember 2015. "Ya, beliau sudah mengkonfirmasi akan datang esok untuk pemeriksaan," ujar Wakil Ketua MKD dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi Tempo, Minggu, 6 Desember 2015. Sebelumnya, MKD mengirimkan surat panggilan kepada Setya pada Jumat lalu.

Kepastian kedatangan Setya juga dikonfirmasi anggota MKD lain, Syarifudin Sudding. "Ya, saya kira beliau akan datang," ucapnya. Ia mengatakan pemeriksaan Setya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang rapat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kepastian Setya Novanto datang, menurut salah satu anggota DPR, setelah sebelumnya beredar kabar Novanto hanya mau datang jika sidang MKD berlangsung tertutup. Sidang MKD sendiri akan difokuskan pada pemeriksaan, sejauh mana Setya Novanto melanggar etik.

SIMAK: Papa Minta Saham: Setya Novanto Pastikan Hadir di Sidang MKD

Permintaan Novanto agar sidang berlangsung tertutup, menurut politikus itu, didasarkan pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang jelas menyebutkan sidang MKD berlangsung tertutup.

Meski Pasal 132 UU MD3 mengatur sidang MKD bersifat tertutup, terdapat aturan lain yang memungkinkan sidang MKD berlangsung terbuka. Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD menyebutkan sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka dalam oleh MKD. Kesepakatan melakukan sidang terbuka ini juga sudah diputuskan MKD dalam rapat pleno pada 24 November 2015.

Anggota MKD, Supratman Andi Agtas, mengaku mendengar soal permintaan agar sidang Novanto berlangsung tertutup. Namun ia menyangkal ada deal soal ini. "Kita lihat bagaimana keputusan forum MKD besok," tutur Supratman, Minggu kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK:  Tiga Jerat Pidana untuk Setya Novanto

Supratman mengatakan, terbuka atau tertutup, Novanto akan rugi jika mangkir dari panggilan MKD. "Karena akan kehilangan momentum memberikan klarifikasi," ucap Supratman seusai diskusi "Indonesia tanpa Freeport" di Cikini, Jakarta, kemarin.

Setya menjadi sorotan publik setelah dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke MKD. Setya diduga melakukan pelanggaran etik. Sudirman memberikan bukti rekaman percakapan antara Setya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.

Pembicaraan dalam rekaman yang kemudian menjadi bahan perdebatan di MKD ini dilakukan pada Juni 2015. Marouf mengaku yang merekam percakapan ini. Sebelum Setya, Marouf dan Sudirman sudah dipanggil MKD untuk diperiksa masing-masing sebagai saksi dan pelapor. Riza juga sebenarnya sudah dipanggil pada Kamis lalu, tapi dia tak memenuhi panggilan MKD.

WDA | EGI ADYATAMA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

39 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.