TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sepakat melanjutkan perkara Setya Novanto ke tahap persidangan. Kesepakatan tersebut dicapai setelah MKD menggelar rapat lanjutan hari ini. "Saya sudah ketok palu, lanjut sidang," kata Ketua MKD Surahman Hidayat kepada wartawan di gedung DPR, Selasa, 24 November 2015.
Dalam rapat itu, MKD meminta keterangan ahli bahasa Yayah Bacharia. MKD ingin Yayah menjelaskan definisi kata 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara Mahkamah. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa yang dapat melapor ke MKD adalah pimpinan DPR, anggota DPR, dan masyarakat.
Yayah pun menjelaskan bahwa kata 'dapat' tersebut diartikan boleh dan tidak dilarang. Yayah juga menerangkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merupakan anggota masyarakat. "Walhasil, Sudirman Said merupakan individu yang sesuai dengan kata 'dapat' melaporkan ke MKD," kata Yayah di ruang sidang MKD.
Berdasarkan argumentasi tersebut, MKD sepakat jika Sudirman Said secara legal berhak menjadi pelapor. Surahman Hidayat pun meminta sekretariat MKD menyusun program sidang dalam pekan ini. "Senin pekan depan kami akan rapat lagi putuskan program sidang tersebut," kata Surahman.
Anggota MKD dari Fraksi Golkar Dadang S. Muchtar mengatakan sesuai aturan, nantinya Sudirman Said menjadi orang pertama yang dipanggil dalam sidang Setya Novanto. Menurut Dadang, MKD akan meminta keterangan Menteri Sudirman sedetail mungkin, termasuk mengkonfirmasi sejumlah bukti. "Selanjutnya memanggil sejumlah saksi lain, dan terakhir adalah pihak terlapor, Setya Novanto," kata Dadang.
Majelis Kehormatan Dewan berjanji akan menyidang kasus Setya Novanto dengan adil dan independen. Sufmi Dasco Ahmad menjamin tak akan ada tekanan dari pimpinan DPR dan masing-masing fraksi dalam sidang MKD. "Tak ada urusan fraksi di MKD," kata Dasco.
Dadang S. Muchtar juga yakin fraksinya tak akan mempengaruhi keputusan dia di MKD. Meski sama-sama kader Golkar, Dadang berjanji akan menjaga integritas ketika menyidang koleganya, Setya Novanto.
Lebih Baik Mundur
Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat, Syarif Abdullah Alkadrie, menilai Setya Novanto lebih baik mundur dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Permintaan mundur itu berkaitan dengan upaya Setya meminta saham ke PT Freeport Indonesia yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Syarif menjelaskan, partainya tidak melihat siapa Setya. "Kalau bersalah ya diberikan sanksi sesuai dengan apa yang dia lakukan," kata dia, Selasa, 24 November 2015. "Tapi lebih baik mundur karena sudah mencatut Presiden dengan jabatannya."
Selain itu, ucap Syarif, permasalahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Dia berharap kasus yang sedang bergulir di Mahkamah ini berlangsung transparan dan cepat.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan akan menyerahkan mekanisme pada Mahkamah Kehormatan Dewan. "Ya ini tentu MKD yang bisa lebih jauh, masalah legal standing diserahkan sepenuhnya pada MKD," kata Setya di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Selasa, 24 November 2015.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI |HUSSEIN ABRI YUSUF |INDRA WIJAYA
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto