TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus mengatakan, terbelahnya sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sangat mengecewakan masyarakat. Sebab, kata dia, publik sudah sedemikian ramainya membicarakan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Baca juga:
MKD Permasalahkan Posisi Sudirman Said sebagai Pelapor Setya
Kasus Novanto: Menteri Tak Bisa Jadi Pelapor? Ini Aturannya
"Ini mengecewakan. Kini harapan publik agar MKD memproses dugaan pelanggaran etik oleh Setya Novanto terhenti," kata Lucius saat dihubungi, Senin, 23 November 2015. Dia mensinyalir sikap terbelah anggota MKD itu lantaran Koalisi Merah Putih resmi menyatakan sikap mendukung Setya.
Karena itu, dia menduga 9 dari 17 anggota MKD yang merupakan anggota KMP berusaha mengulur-ulur waktu atau mencari celah agar kasus Setya Novanto kabur. "MKD ini tidak bisa diandalkan untuk memastikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Setnov. Masuk angin sejak awal," ujarnya. Kalaupun kasusnya jelas, dia yakin MKD bakal menjatuhkan hukuman seringan mungkin kepada politikus Golkar itu.
Sejauh ini ada empat fraksi yang menggalang pengajuan mosi tak percaya kepada Ketua DPR Setya Novanto, yakni PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan Hanura. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, mengatakan, empat anggota fraksi mendesak agar Setya mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR. "Kami tidak bisa membiarkan anggota DPR dipimpin oleh orang seperti ini," kata Adian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 November 2015.
Pengambilan keputusan kasus Setya Novanto sulit karena komposisi MKD mewakili banyak partai politik sehingga MKD terkesan tak bergigi. Keempat partai yang mengajukan mosi tidak percaya itu hanya menempatkan 6 anggota DPR di Mahkamah. Padahal, sesuai Pasal 58 Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR, putusan alat kelengkapan Dewan ini diambil berdasarkan suara terbanyak bila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat.
Berikut ini 17 anggota MKD yang mewakil partai-partai:
PDIP Perjuangan
DR JUNIMART GIRSANG, SH, MBA, MH (Wakil Ketua)
DR MUHAMMAD PRAKOSA, PHd
MARSIAMAN SARAGIH
Partai Kebangkitan Bangsa
H ACEP ADANG RUHIAT, MSi
Partai NasDem
Drs FADHOLI
Partai Hanura
H SARIFUDDIN SUDDING, SH, MH
Partai Keadilan Sejahtera
DR KH SURAHMAN HIDAYAT, MA ( Ketua)
Partai Golkar
HARDISOESILO
BUDI SUPRIYANTO, SH, MH
Drs H DADANG S MUCHTAR
Partai Gerindra
Ir SUFMI DASCO AHMAD, SH, MH
HR MUHAMMAD SYAFI'I, SH, MHum
Partai Amanat Nasional
Ir H AHMAD RISKI SADIG
HANG ALI SAPUTRA SYAH PAHAN, SH
Partai Persatuan Pembangunan
Drs H ZAINUT TAUHID SA'ADI, MSi
Partai Demokrat
Drs H GUNTUR SASONO, MSi
H DARIZAL BASIR
DPR.GO.ID |LINDA TRIANITA
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto