TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan pihaknya akan segera memanggil Setya Novanto apabila proses verifikasi yang dilakukan MKD selesai dan rapat internal MKD memutuskan untuk melanjutkan rapat ke dalam sidang Mahkamah.
"Setelah proses verifikasi dan rapat (Senin, hari ini) nanti, setelah diputuskan, akan lanjut dalam sidang. Kami akan sesegera mungkin pertama memanggil pihak teradu (Setya Novanto) ke MKD untuk dimintai keterangan," kata Junimart Girsang dalam acara Mata Najwa Metro TV pada Sabtu malam, 21 November 2015.
Baca Juga:
Baca juga:
Di Balik Heboh Setyo Novanto; 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Setya Novanto Didesak Mundur: Bila Tak Mau, Ada Ancamannya
Sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, inilah pasal-pasal yang bisa digunakan oleh Mahkamah Kehormatan.
Pasal 2 ayat 1
Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Pasal 3 ayat 1
Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR, menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 3 ayat 4
Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.
Pasal 3 ayat 5
Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ayat 5
Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.
Sanksi (Pasal 21)
Anggota yang dinyatakan melanggar kode etik dikenai sanksi berupa
a. sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
b. sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
c. sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
DESTRIANITA K. | PDAT
Baca juga:
Di Balik Heboh Setyo Novanto; 3 Hal yang Perlu Anda Tahu
Setya Novanto Didesak Mundur: Bila Tak Mau, Ada Ancamannya