TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara OC Kaligis menilai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak masuk akal. “Sentimen sekali tuntutannya,” kata OC Kaligis usai pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Rabu 18 November 2015.
OC Kaligis menilai tuntutan itu tidak adil. Kaligis membandingkan para koruptor yang telah mengkorupsi uang negara hingga 18 miliar rupiah tidak mendapatkan hukuman sebanyak dirinya. “Yang korupsi Rp 18 miliar itu hanya dapat 2 tahun saja, saya mengapa 10 tahun dipenjara. Itu tuntutan penuh dengki,” kata OC Kaligis.
OC Kaligis menyayangkan tuntutan yang dinilainya terlalu banyak itu. Apalagi saat ini usianya sudah 74 tahun. Ia pun diperkirakan akan keluar tahanan pada usia 85 tahun. “Mau saya mati di penjara apa?” katanya.
Melihat OC Kaligis gusar setelah pembacaan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Sumpeno meminta semua pembelaan disampaikan Kaligis dan pengacaranya dalam waktu pembacaan pledoi yang telah disepakati dilakukan pada Rabu 25 November 2015.
Pengacara Kondang OC Kaligis dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami menuntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Jaksa Yudi Kriatiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 November 2015.
OC Kaligis dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. Penyuapan itu dinilai untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial. "Menuntut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Yudi.
Dalam tuntutan itu, jaksa mengatakan tuntutan denda Rp 500 juta itu subsider dengan 4 bulan kurungan. OC Kaligis pun diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu rupiah.
Yudi Kristiana menambahkan hal yang memberatkan juga meringankan bagi terdakwa OC Kaligis dalam pembacaan tuntutannya. "Keberatan pertama terdakwa berbelit-belit dalam memberikan pernyataan dalam persidangan," kata Yudi di Pengadilan Tindak Pidaka Korupsi, di Bungur, Kemayoran Jakarta Rabu 18 November 2015.
Kedua, pengacara itu tidak mengakui perbuatan yang sudah didakwakan padanya. Kaligis pun dianggap tidak menyesal atas tindakan yang dilakukannya.
Selain itu, Yudi menilai, selaku pengacara yang mengerti hukum, Kaligis dinilai tidak menunjukkan sikap taat hukum. "Selaku advokat, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dalam hal hukum," katanya.
Sebaliknya, hal yang meringankan bagi Kaligis adalah umur Kaligis yaitu 74 tahun. Selain itu, Kaligis pun dianggap baik karena sudah menulis banyak buku tentang hukum. "Sehingga menyebarluaskan dan memberi tambahan ilmu hukum kepada masyarakat," kata Yudi.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Suap itu untuk mempengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Sumatera Utara.Uang itu didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
MITRA TARIGAN