TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menyatakan dua poin sikap pihaknya terkait renegoisasi kontrak karya antara PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia. Yakni, harus bersih dari pelanggaran HAM dan kepemilikan saham bagi rakyat asli.
"Tidak bisa ditawar-tawar," kata Natalius saat diskusi bedah buku Menggugat Freeport di kantor Komnas HAM, Jumat, 13 November 2015.
Natalius menuturkan dalam renegoisasi kontrak karya harus ada kepastian pengelolaan perusahaan yang bebas pelanggaran HAM di masa yang akan datang. Selain itu dengan atau tanpa rencana divestasi, rakyat asli harus memiliki saham. Sebab masyarakat telah menyediakan tanah dan segala kandungan didalamnya.
"Ada pernyataan Freeport akan membicarakan hal ini karena terkait uang. Tidak bisa, Komnas HAM pastikan tidak bisa," ujarnya.
Menurut Natalius Freeport harus mencari jalan keluar, sebab sudah waktunya Freeport berbuat baik pada rakyat Papua atas akumulasi uang yang didapat selama puluhan tahun beroperasi di Indonesia.
Natalius menambahkan momen ini juga dapat menjadi penebus dosa-dosa yang telah dilakukan Freeport terhadap rakyat Papua, baik soal nyawa, kejahatan kebudayaan, dan lingkungan.
Ketua Komnas HAM Nurcholis juga meminta pemerintah dan PT Freeport mau mempertimbangkan masalah HAM warga Papua dalam pembicaraan mengenai renegoisasi ini. Menurutnya yang paling penting ialah perlindungan masyarakat sekitar. Sebab, sudah menjadi komitmen Internasional.
"Jadi yang harus dilihat bagaimana prakteknya selama ini terutama terhadap masyarakat itu saja tolak ukurnya," kata Nurcholis.
Dewan HAM Internasional pada 2011 telah mengeluarkan prinsip panduan bisnis dan HAM. Disebutkan negara wajib melindungi masyarakat dari dampak pelanggaran HAM, termasuk pihak perusahaan. Menurut Nurcholis poin ini penting bila bicara perusahaan multinasional seperti Freeport, sebab dimanapun korporasi beroperasi harus hormati hak-hak asasi manusia.
"Freeport atau perusahaan-perusahaan lain tidak ada pilihan, kalau mau berkelanjutan usahanya, harus hormati HAM," ujar Nurcholis.
AHMAD FAIZ IBNU SANI