Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Diseret Fadli Zon ke PN, Gubernur Ganjar: Lawan!

image-gnews
Gubernur Propinsi Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo S.H., M.IP, meresmikan Gedung baru kantor UPBJJ-UT Surakarta pada 14 September 2015. Sumber : ut.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Gubernur Propinsi Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo S.H., M.IP, meresmikan Gedung baru kantor UPBJJ-UT Surakarta pada 14 September 2015. Sumber : ut.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan dukungan moral kepada Ronny Maryanto yang beperkara dengan politikus Gerindra Fadli Zon. Ronny adalah Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

"Ronny‎ harus melawan," kata Ganjar, 4 November 2015. Bahkan politikus PDIP ini meminta Ronny melaporkan Fadli kepada polisi. "Kan, atas laporan Fadli, sekarang Ronny jadi tersangka, nama baik Ronny dicemarkan. Laporkan balik saja."

Kuasa hukum Ronny, Misbakhul Munir, khawatir kasus ini menjadi preseden buruk. "Dikhawatirkan tak ada lagi orang yang berani mengawasi kampanye karena takut dilaporkan balik."

Kejaksaan Negeri Semarang telah menyerahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ronny ke Pengadilan Negeri Semarang. "Kemarin (Selasa lalu) sudah diserahkan ke pengadilan untuk diajukan sidang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Teguh Imanto, 4 November 2015.

Sebelumnya, penyidik Markas Besar Kepolisian RI telah menyerahkan berkas perkara pencemaran nama baik politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, itu ke Kejaksaan Negeri Semarang dua pekan lalu. "Saat ini Kejaksaan menunggu hakim menentukan jadwal sidang," ujar Teguh.

Baca juga:
Ribut Sampah, Ahok Balik Gertak Yusril: Ngotot, Kami Ladeni!
Heboh Suap Dokter: Tiga Hal yang Mengejutkan

 Kasus ini berawal saat KP2KKN Jawa Tengah melaporkan Fadli Zon ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang karena Fadli diduga melakukan praktik politik uang di Pasar Bulu, Semarang, pada Rabu, 2 Juli 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fadli, yang mengenakan kemeja putih dengan lambang Garuda merah di dada kanan, membagikan stiker pasangan calon presiden Prabowo-Hatta kepada pedagang dan pengunjung pasar. Di sela-sela kejadian itulah Fadli diduga membagi-bagikan uang Rp 50 ribu. Bahkan, seorang pengemis perempuan mendapat Rp 250 ribu.

Atas pengaduan itu, Fadli lantas melaporkan Ronny dan Raka ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan pencemaran nama baik pada pasal 310 dan 311 KUHP.

Panwaslu Kota Semarang lantas menghentikan pengusutan kasus Fadli itu. "Kurang cukup bukti secara syarat materiilnya," kata Ketua Panwaslu Semarang Ananingsih, Selasa, 8 Juli 2014. Padahal Panwaslu mengantongi bukti berupa foto Fadli Zon sedang membagikan uang. Masalahnya, Panwaslu tak menemukan bukti ucapan Fadli yang mengajak mencoblos Prabowo-Hatta saat memberikan uang. Karena itu, Panwaslu Semarang menghentikan pengusutan kasus ini.

 EDI FAISOL

Baca juga:
Ribut Sampah, Ahok Balik Gertak Yusril: Ngotot, Kami Ladeni!
Heboh Suap Dokter: Tiga Hal yang Mengejutkan

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

7 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

4 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aaliyah Massaid Laporkan Orang yang Tuding Dirinya Hamil di Luar Nikah, Apa Tuntutannya?

Aaliyah Massaid menuntut orang yang menuding dirinya hamil di luar nikah. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.


Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar datangi Dirkrimum Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Didampingi Kuasa Hukum, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Penuhi Panggilan Polisi

Aaliyah Massaid laporkan tiga akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

8 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar/Foto: Instagram/Thariq Halilintar
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar soal Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Polda Metro Jaya akan periksa Aaliyah Massaid dan Thoriq Halilintar usai solat Jumat hari ini.


Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

9 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram.
Polisi Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Hari Ini

Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun media sosial yang membuat konten dan menyebutkan jika dia hamil di luar nikah.


Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

12 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kader Muda Golkar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bahlil Lahadalia ke Bareskrim

Sejumlah kader muda Partai Golkar menilai penyebaran foto orang yang diduga Bahlil Lahadalia sebagai pencemaran nama baik.


Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

12 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar menikah, Jumat, 26 Juli 2024. Foto: Instagram/@cherryjks.
Polisi Terima Laporan Aaliyah Massaid soal Disebut Hamil di Luar Nikah

Aktris Aaliyah Massaid, 22 tahun, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Polda Metro Jaya


Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

23 hari lalu

Nick Carter. Instagram.com/@nickcarte
Nick Carter Gugat Balik Melissa Schuman Rp39 Miliar Atas Pencemaran Nama Baik

Nick Carter menggugat balik Melissa Schuman yang menuduhnya melakukan kekerasan seksual


Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy

26 hari lalu

Ketua DPC PKB Depok M. Faizin didampingi kader menunjukan bukti laporan polisi usai melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polres Metro Depok, Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Kader PKB Terhadap Lukman Edy

Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan oleh sejumlah kader PKB ke kepolisian daerah termasuk Polda Metro Jaya.


PKB Yogya Laporkan Lukman Edy ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

31 hari lalu

PKB DIY melaporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda DIY Selasa 6 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
PKB Yogya Laporkan Lukman Edy ke Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

DPW PKB DIY melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy ke Direskrimsus Polda DIY Selasa 6 Agustus 2024.