TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan dukungan moral kepada Ronny Maryanto yang beperkara dengan politikus Gerindra Fadli Zon. Ronny adalah Ketua Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.
"Ronny harus melawan," kata Ganjar, 4 November 2015. Bahkan politikus PDIP ini meminta Ronny melaporkan Fadli kepada polisi. "Kan, atas laporan Fadli, sekarang Ronny jadi tersangka, nama baik Ronny dicemarkan. Laporkan balik saja."
Kuasa hukum Ronny, Misbakhul Munir, khawatir kasus ini menjadi preseden buruk. "Dikhawatirkan tak ada lagi orang yang berani mengawasi kampanye karena takut dilaporkan balik."
Kejaksaan Negeri Semarang telah menyerahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik Ronny ke Pengadilan Negeri Semarang. "Kemarin (Selasa lalu) sudah diserahkan ke pengadilan untuk diajukan sidang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Teguh Imanto, 4 November 2015.
Sebelumnya, penyidik Markas Besar Kepolisian RI telah menyerahkan berkas perkara pencemaran nama baik politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, itu ke Kejaksaan Negeri Semarang dua pekan lalu. "Saat ini Kejaksaan menunggu hakim menentukan jadwal sidang," ujar Teguh.
Baca juga:
Ribut Sampah, Ahok Balik Gertak Yusril: Ngotot, Kami Ladeni!
Heboh Suap Dokter: Tiga Hal yang Mengejutkan
Kasus ini berawal saat KP2KKN Jawa Tengah melaporkan Fadli Zon ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang karena Fadli diduga melakukan praktik politik uang di Pasar Bulu, Semarang, pada Rabu, 2 Juli 2014.
Fadli, yang mengenakan kemeja putih dengan lambang Garuda merah di dada kanan, membagikan stiker pasangan calon presiden Prabowo-Hatta kepada pedagang dan pengunjung pasar. Di sela-sela kejadian itulah Fadli diduga membagi-bagikan uang Rp 50 ribu. Bahkan, seorang pengemis perempuan mendapat Rp 250 ribu.
Atas pengaduan itu, Fadli lantas melaporkan Ronny dan Raka ke Bareskrim Mabes Polri dengan delik pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan pencemaran nama baik pada pasal 310 dan 311 KUHP.
Panwaslu Kota Semarang lantas menghentikan pengusutan kasus Fadli itu. "Kurang cukup bukti secara syarat materiilnya," kata Ketua Panwaslu Semarang Ananingsih, Selasa, 8 Juli 2014. Padahal Panwaslu mengantongi bukti berupa foto Fadli Zon sedang membagikan uang. Masalahnya, Panwaslu tak menemukan bukti ucapan Fadli yang mengajak mencoblos Prabowo-Hatta saat memberikan uang. Karena itu, Panwaslu Semarang menghentikan pengusutan kasus ini.
EDI FAISOL
Baca juga:
Ribut Sampah, Ahok Balik Gertak Yusril: Ngotot, Kami Ladeni!
Heboh Suap Dokter: Tiga Hal yang Mengejutkan