Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Rehabilitasi Sekolah, Jaksa Minta Polisi Ungkap Tersangka Baru

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Parepare - Salah seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Parepare meminta penyidik kepolisian setempat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana rehabilitasi 37 gedung sekolah dasar di Parepare.

Proyek rehabilitasi sekolah dikerjakan pada 2012 lalu. Biaya yang dihabiskan mencapai Rp 9 miliar. Penanggung jawab proyek adalah Dinas Pendidikan Kota Parepare, yang saat itu dipimpin Mustafa Mappangara. Saat ini Mustafa menjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare.

Dalam pelaksanaan proyek itu terjadi sejumlah penyimpangan. Di antaranya pemotongan dana dari setiap sekolah. Rehabilitasi yang seharusnya dilakukan secara swakelola diserahkan pengerjaannya kepada perusahaan kontraktor. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 1,9 miliar.

Penyidik Polres Parepare sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya staf Dinas Pendidikan Kota Parepare, yakni Imran Rosadi, Damrah, dan Baso Hurman. Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah Dede, yang berperan sebagai perantara pejabat Dinas Pendidikan Kota Parepare dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan dana proyek itu.

Menurut jaksa yang menolak disebut namanya itu, pihak yang layak dijadikan tersangka baru diketahui dari berkas perkara salah seorang tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Polres ke kejaksaan. “Berdasarkan keterangan tersangka, ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan Dinas Pendidikan saat itu,” katanya, Senin, 27 Oktober 2015.

Jaksa itu menjelaskan, meski tiga tersangka yang merupakan staf Dinas Pendidikan mendapat surat tugas menangani proyek itu, pimpinan Dinas Pendidikan melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan. Namun, dia enggan menyebut siapa yang dimakusdkannya melakukan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terjadinya penyimpangan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Risal Nurul Fitri tak menampik apa yang dikatakan jaksa itu. Namun, Risal memilih sikap untuk lebih memperhalus bahasa anak buahnya itu. "Penyidikan hingga penetapan tersangka di sana (Polres). Kalau ada pihak dinilai terlibat, sebaiknya tetap diproses," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa waktu lalu Risal juga mengatakan saat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Parepare, sudah disertai 13 petunjuk. Di antaranya, pemeriksaan terhadap orang-orang yang patut dijadikan tersangka. “Itu dilakukan oleh penyidik kepolsian atau tidak, silahkan tanyakan ke Polres,” ucapnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas mengatakan dari penyidikan yang sudah dilakukan tidak cukup bukti menetapkan tersangka baru. "Kita tunggu saja perkembangan penuntutan oleh jaksa di pengadilan, apakah memang ada pihak yang patut dijadikan tersangka baru,” tuturnya, Senin, 27 Oktober 2015.

Adapun Mustafa tidak bisa dimintai konfirmasi. "Saya lagi di jalan," katanya melalui pesan singkat dari telepon selulernya. Menurut data yang dihimpun Tempo, Mustafa pernah diperiksa penyidik Polres Parepare. Namun, hanya sebagai saksi, Juli 2015 lalu.

Sebelumnya, Koordinator Indonesian Care, Andi Ilham, meminta kepolisian dan kejaksaan tidak berhenti pada empat tersangka. Dia tidak yakin uang Rp 1,9 miliar hanya dinikmati oleh mereka yang hanya berstatus staf di Dinas Pendidikan. Kebijakan pengelolaan dana juga tidak bisa mereka lakukan tanpa ada arahan atasannya. "Kalau ditelusuri lebih dalam, pasti ditemukan alat bukti menyeret tersangka lain.”

DIDIET HARYADI SYAHRIER

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

35 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

42 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

53 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji