TEMPO.CO, Parepare - Salah seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Parepare meminta penyidik kepolisian setempat menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana rehabilitasi 37 gedung sekolah dasar di Parepare.
Proyek rehabilitasi sekolah dikerjakan pada 2012 lalu. Biaya yang dihabiskan mencapai Rp 9 miliar. Penanggung jawab proyek adalah Dinas Pendidikan Kota Parepare, yang saat itu dipimpin Mustafa Mappangara. Saat ini Mustafa menjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare.
Dalam pelaksanaan proyek itu terjadi sejumlah penyimpangan. Di antaranya pemotongan dana dari setiap sekolah. Rehabilitasi yang seharusnya dilakukan secara swakelola diserahkan pengerjaannya kepada perusahaan kontraktor. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 1,9 miliar.
Penyidik Polres Parepare sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya staf Dinas Pendidikan Kota Parepare, yakni Imran Rosadi, Damrah, dan Baso Hurman. Sedangkan seorang tersangka lainnya adalah Dede, yang berperan sebagai perantara pejabat Dinas Pendidikan Kota Parepare dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan dana proyek itu.
Menurut jaksa yang menolak disebut namanya itu, pihak yang layak dijadikan tersangka baru diketahui dari berkas perkara salah seorang tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Polres ke kejaksaan. “Berdasarkan keterangan tersangka, ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan Dinas Pendidikan saat itu,” katanya, Senin, 27 Oktober 2015.
Jaksa itu menjelaskan, meski tiga tersangka yang merupakan staf Dinas Pendidikan mendapat surat tugas menangani proyek itu, pimpinan Dinas Pendidikan melakukan pembiaran terjadinya penyimpangan. Namun, dia enggan menyebut siapa yang dimakusdkannya melakukan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terjadinya penyimpangan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Risal Nurul Fitri tak menampik apa yang dikatakan jaksa itu. Namun, Risal memilih sikap untuk lebih memperhalus bahasa anak buahnya itu. "Penyidikan hingga penetapan tersangka di sana (Polres). Kalau ada pihak dinilai terlibat, sebaiknya tetap diproses," ucapnya.
Beberapa waktu lalu Risal juga mengatakan saat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Parepare, sudah disertai 13 petunjuk. Di antaranya, pemeriksaan terhadap orang-orang yang patut dijadikan tersangka. “Itu dilakukan oleh penyidik kepolsian atau tidak, silahkan tanyakan ke Polres,” ucapnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas mengatakan dari penyidikan yang sudah dilakukan tidak cukup bukti menetapkan tersangka baru. "Kita tunggu saja perkembangan penuntutan oleh jaksa di pengadilan, apakah memang ada pihak yang patut dijadikan tersangka baru,” tuturnya, Senin, 27 Oktober 2015.
Adapun Mustafa tidak bisa dimintai konfirmasi. "Saya lagi di jalan," katanya melalui pesan singkat dari telepon selulernya. Menurut data yang dihimpun Tempo, Mustafa pernah diperiksa penyidik Polres Parepare. Namun, hanya sebagai saksi, Juli 2015 lalu.
Sebelumnya, Koordinator Indonesian Care, Andi Ilham, meminta kepolisian dan kejaksaan tidak berhenti pada empat tersangka. Dia tidak yakin uang Rp 1,9 miliar hanya dinikmati oleh mereka yang hanya berstatus staf di Dinas Pendidikan. Kebijakan pengelolaan dana juga tidak bisa mereka lakukan tanpa ada arahan atasannya. "Kalau ditelusuri lebih dalam, pasti ditemukan alat bukti menyeret tersangka lain.”
DIDIET HARYADI SYAHRIER