Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Angeline, Agus: Rambut Saya Dibakar, Yang Mulia!

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus Tay Hamba May dikawal ketat petugas dari Brimob jelang menjalani rekonstruksi ulang di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 6 Juli 2015. Agus adalah pembatu yang bekerja di rumah Margreit. TEMPO/Johannes P. Christo
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Angeline, Agus Tay Hamba May dikawal ketat petugas dari Brimob jelang menjalani rekonstruksi ulang di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 6 Juli 2015. Agus adalah pembatu yang bekerja di rumah Margreit. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Dua petugas Buru Sergap Kepolisian Resor Kota Denpasar dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tay Hamba May, Selasa, 27 Oktober 2015. Di persidangan terungkap, mereka mendengar Agus menyebut Margriet Megawe sebagai pembunuh gadis cilik itu, setelah ditangkap pada 10 Juni 2015.

"Tapi kami kemudian mendengar juga kalau Agus mengaku bahwa dia memperkosa dan membunuh Engeline," kata salah satu anggota Buser, Agung Kusumajaya. Ketika hakim berusaha mengejar latar belakang di balik perubahan itu, keduanya mengaku tidak tahu karena tidak ikut serta dalam pemeriksaan.

Keterangan Agung langsung dibantah Agus. Ketika diberi kesempatan berbicara, dia menegaskan, dirinya langsung dipukuli dan ditelanjangi saat diperiksa. "Bahkan rambut belakang saya dibakar, Yang Mulia," ujar Agus kepada majelis hakim yang diketuai Edward Aries Sinaga. Penyiksaan itu terjadi di depan Margreit.

Akibat tak kuat menanggung siksaan, Agus lantas mengaku bahwa dialah yang telah memperkosa dan membunuh Angeline. Menurut Agus, kedua anggota Buser yang dikonfrontir juga ada di ruangan. "Saya ingat mereka ada di sana bersama beberapa orang lainnya," ujar Agus yang disambut teriakan "Huuu.." dari bangku penonton.

Atas pernyataan Agus itu, kedua Buser tidak menanggapi secara tegas dan hanya kembali menyatakan bahwa mereka lebih banyak bertugas di lapangan. Keterangan lain yang dibantah Agus adalah pernyataan kedua anggota Buser bahwa mereka belum pernah bertemu Agus setelah Angeline dilaporkan hilang oleh Margriet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Agus, kedua anggota Buser itu memang lebih suka mengobrol dengan Margriet dan Ivone, putri sulung Margriet, ketika berkunjung ke lokasi kejadian di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Padahal saat itu, dia juga ada lokasi tersebut.

Adapun Ketua Majelis Hakim Edward menegaskan, majelis meminta para saksi maupun Agus memberikan pernyataan yang sejujurnya dalam kasus tersebut. “Kalau pun ada kesalahan yang dilakukan kepada Angeline tapi jangan sampai Anda berdosa lagi dengan kebohongan di sini,” ujarnya.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

11 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.