TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika terkesan lepas tangan terkait dengan penetapan rekan kerjanya, Dewie Yasin Limpo, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, kasus yang menjerat Dewie, yaitu dugaan pemberian uang suap proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, tidak pernah dibahas di komisinya.
Kardaya meyakini bahwa yang dilakukan Dewie merupakan inisiatif sendiri. "Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016 juga tidak ada pembahasan mengenai itu," kata Kardaya di kantornya, Kamis, 22 Oktober 2015. "Dan dari kementerian terkait juga tidak pernah mengusulkan itu. Bahkan tidak ada informasi apa-apa mengenai proyek listrik tersebut."
Namun Kardaya mengaku tak ingin menduga terkait dengan lobi pribadi yang dilakukan Dewie dengan pengusaha yang memberikan suap saat tertangkap tangan oleh KPK di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Selasa malam lalu. Dia memastikan semua anggota Komisi Energi tidak ada yang terlibat dalam kasus yang menjerat Dewie. "Tapi, jika KPK ingin memeriksa kami atau para anggota Komisi Energi, kami sudah siap,” ujarnya.
Kardaya malah heran kasus yang menjerat Dewie menyeret Komisi Energi. "Padahal rapat pun tidak pernah. Bertemu dengan perwakilan Kabupaten Deiyai juga tidak pernah ada dengan Komisi Energi," tutur Kardaya. Termasuk, kata dia, tudingan yang menyebutkan, pada April lalu, perwakilan Kabupaten Deiyai bertemu Komisi Energi untuk memuluskan proyek pembangkit listrik itu.
Wakil Ketua Komisi Energi Satya Widya Yudha mengatakan pemerintah atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tak pernah mengusulkan kepada komisinya pembahasan mengenai anggaran pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dia justru menduga Dewie merupakan pelaku tunggal dalam kasus yang menjeratnya itu.
"Kalaupun ada anggota yang bertemu dengan pihak yang terkait dengan pembangunan proyek listrik itu, bukan atas nama Komisi Energi," ucap Satya. "Jadi jangan ditanyakan kepada kami terkait dengan usul itu." Satya juga mengatakan pihaknya sudah menghubungi kementerian terkait untuk mengklarifikasi adanya proyek itu. "Hasilnya, proyek itu sama sekali tak ada dalam program pemerintah. Kalau mau lebih jelas, tanyakan ke Badan Anggaran DPR."
Anggota Komisi Energi lainnya, Muhammad Kurtubi, emoh berkomentar terkait dengan kasus yang menjerat Dewie, yang juga rekannya di DPR. Politikus Partai NasDem yang juga mantan Komisaris PT Newmont Nusa Tenggara itu hanya mempersilakan KPK mengusut tuntas kasus yang menjerat rekan separlemennya itu.
Berbeda dengan para koleganya di Komisi Energi DPR, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah justru mengakui adanya usul proyek listrik yang menjerat Dewie. Said mengatakan, pada rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Jumat pekan lalu, proyek pembangkit listrik itu memang tercantum dalam susunan dana alokasi khusus (DAK).
Dalam DAK, proyek pembangunan tenaga listrik tersebut masuk poin 5 bidang energi skala kecil. "Di dalamnya ada delapan item, salah satunya poin pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Itu dilakukan dari pembicaraan pendahuluan dengan pemerintah pada Jumat pekan lalu," ujar Said. "Rencana itu sudah masuk dari panitia kerja transfer daerah."
Namun, menurut Said, usul proyek tersebut masih belum dirapatkan secara keseluruhan. Said mengatakan baru pekan depan rencananya usul itu akan dirapatkan dengan Komisi Energi DPR dan dibahas hingga ke tingkat satu. "Tapi, karena keburu ada kasus, jadinya tidak sampai dirapatkan dalam sidang paripurna," katanya.
REZA ADITYA