TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordiantor Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia tidak mungkin dipadamkan dengan pesawat udara. Menurut dia, selain kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap tahun ini sangat besar, El Nino dan lahan gambut yang mudah terbakar semakin memperparah kebakaran.
“Yang bisa dilakukan hanya melakukan pemblokiran agar api tak semakin merembet," kata Luhut dalam konferensi pers di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2015. Apalagi, kata Luhut, Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika memperkirakan kemungkinan hujan turun pada bulan ini sangat tipis. "Jadi, ada lima minggu masa kritis."
Baca juga:
Kabut Asap Riau: Bocah yang Meninggal Tak Punya Riwayat Sakit
Luhut Ajukan 10-15 Pesawat Pemadam Kebakaran Hutan
Namun, Luhut memastikan pemerintah terus berupaya memadamkan kebakaran hutan. Sejak beberapa bulan terakhir, kata Luhut, pemadaman kebakaran hutan terus dilakukan, baik menggunakan pesawat maupun oleh personel TNI dan kepolisian. Luhut mengatakan pemerintah saat ini mempersilakan negara mana pun yang akan memberikan bantuan penanganan kebakaran hutan dan kabut asap.
Selain pemadaman dan pembatasan gerak api, Luhut mengatakan pemerintah juga tengah menggodok upaya penanganan kemanusian. "Presiden Joko Widodo meminta agar semua sumber daya yang dimiliki dikerahkan untuk meminimalisasi dampak kemanusiaan," katanya.
Rencananya, korban kebakaran hutan dan kabut asap akan dievakuasi. "Kami pindahkan ke tempat aman. Kalau ternyata kondisi di tempat tersebut juga tak mendukung, kami sedang mengkaji kemungkinan mereka untuk tinggal di kapal perang untuk sementara waktu."
Bencana kabut asap yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera semakin memburuk. Kemarin, di Pekanbaru, seorang anak bernama Ramadhani Lutfi Aeril meninggal akibat diduga terlalu banyak menghirup asap. Siswa sekolah dasar berusia sembilan tahun tersebut mengembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di rumah sakit.
FAIZ NASHRILLAH