Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Beda Bela Negara dan Wajib Militer?

TEMPO/ Tony Hartawan
TEMPO/ Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertahanan membuat kejutan dengan mewajibkan warga Indonesia dari tingkat TK sampai umur 50 tahun ikut Bela Negara. Dasar hukum dari program ini adalah UUD 1945 Pasal 27 dan UU Pertahanan No 3 tahun 2002. Antara lain berbunyi, bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban bela negara.

Ini diwujudkan dalam empat poin, yakni: "Ada pendidikan kewarganegaraan, ada pelatihan dasar militer wajib, menjadi TNI, dan pelatihan sesuai profesi masing-masing," kata Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal kepada Tempo 13 Oktober 2015 lalu.

Lalu apa bedanya dengan wajib militer?

Wajib militer sendiri sudah lama coba diundangkan. RUU Wajib Militer atau dalam bahasa Kementerian Pertahanan disebut RUU komponen cadangan sudah disepakati masuk dalam Proglegnas 2013. Kesepakatan diambil setelah Rapat Kerja Kementerian Pertahanan dan DPR pada 20 mei 2013. Nantinya bila RUU komponen tentara cadangan disahkan hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen tentara cadangan. Dalam pasal 8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil dan warga negara yang sudah berumur 18 tahun. Selain mereka, mantan prajurit TNI juga wajib menjadi komponen
cadangan pertahanan negara (Komcad).

RUU ini sendiri sudah sejak tahun 2002 hilir mudik di gedung dewan dan banyak kalangan menentang. Namun Menteri Pertahanan waktu itu, Purnomo Yusgiantoro berdalih RUU ini bukan sebagai wajib militer, ia lebih senang menyebut sebagai pengabdian pada negara. "RUU itu tidak ditujukan agar ada wajib militer, tapi bagaimana RUU itu bisa membuka kesempatan bagi warga untuk mengabdikan diri," kata Purnomo, di Istana Negara (26/7/2012).

Apapun namanya, yang jelas tidak masuk katagori sukarela. RUU menyebut setiap warga wajib bagi yang sudah berumur 18 tahun. Bahkan menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Hartind Asrin akan ada sanksi bagi yang menolak. “Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan namun sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun,” ujar Hartind (31/7/2012). Pasal 38 RUU memang menyebut hukuman maksimal penjara satu tahun bila menolak atau melakukan tipu muslihat.

Nantinya warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan kemiliteran selama lima tahun. Bahkan bila negara dalam keadaan perang maka harus siap memanggul senjata. Seperti tentara cadangan Amerika atau National Guard yang diterjunkan pada perang di Irak. Soal bayaran, Pasal 20 menyebut nantinya akan diberi uang saku.

Terdapat satu kelemahan RUU Komcad yang bersifat diskriminatif. Pada pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur syarat siapa yang wajib mendapat pelatihan militer, artis atau pengusaha tidak kena wajib militer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peluang penerapan wajib militer di Indonesia masih ada setelah Januari 2015 lalu pemerintah kembali mengajukan tiga rancangan undang-undang untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga RUU itu adalah RUU Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Komponen Cadangan.

Namun bila takut dipaksa ikut wajib militer maka negara melanggar Resolusi PBB tahun 1998. Resolusi ke-88 yang berisi penolakan terhadap wajib militer. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata. Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun 2011.

Conscientious Objectors di Indonesia

Indonesia pun pernah mempunyai peraturan wajib militer yang memperhatikan Conscientious Objectors dan tidak memberikan sanksi pidana. Pada Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara mengikuti wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia. Dalam Pasal 10 disebut Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:

a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka diapnggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.

b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.

EVAN/PDAT Sumber Diolah Tempo,DPR

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


TNI Disarankan Fokus ke Pemanfaatan Teknologi untuk Pertahanan Dibanding Revisi UU TNI

14 hari lalu

Prajurit TNI berbaris usai turun dari KRI Banjarmasin-592 di Pelabuhan Multipurpose, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat 5 Mei 2023. Sebanyak 924 prajurit TNI tiba di Labuan Bajo menggunakan KRI Banjamasin guna mengamankan pelaksanaan KTT ASEAN ke-42. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
TNI Disarankan Fokus ke Pemanfaatan Teknologi untuk Pertahanan Dibanding Revisi UU TNI

SETARA Institute menyarankan agar pemerintah memfokuskan TNI untuk pemanfaatan teknologi pertahanan, dibanding revisi UU TNI.


Kritisi Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Stagnansi Reformasi TNI

17 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Kritisi Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Stagnansi Reformasi TNI

Koalisi Masyarakat sipil menilai revisi UU TNI mengembalikan supremasi militer di atas sipil. Reformasi TNI yang dimulai pada 1998 pun dipertanyakan.


Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa?

22 hari lalu

Mobil dinas Presiden Joko Widodo melintas di jalan yang rusak saat meninjau jalan rusak di Kampung Rama Nirwana, Seputih raman, Lampung Tengah, Lampung, Jumat 5 Mei 2023. Presiden Jokowi mengucurkan dana Rp800 miliar untuk memperbaiki jalan rusak di Provinsi Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pelat Nomor Mobil Dinas Presiden dan Pejabat Indonesia, Tahukah RI 3 Milik Siapa?

Anda pasti tahu pelat nomor mobil dinas RI 1 milik presiden dan RI 2 untuk wapres. Tahukah RI 3 dan RI 4 digunakan siapa?


Bantu saat Gempa, Turki Beri Kado Anak Anjing ke Kementerian Pertahanan Meksiko

35 hari lalu

Warga mengendarai motor melewati bangunan yang hancur akibat gempa, saat bulan Ramadan di Jandaris, Suriah, 26 Maret 2023. REUTERS/Mahmoud Hassano
Bantu saat Gempa, Turki Beri Kado Anak Anjing ke Kementerian Pertahanan Meksiko

Turki mengirimkan seekor anak anjing jenis German shepherd sebagai bentuk penghargaan pada Meksiko karena membantu saat gempa Turki


Rusia, Iran dan Cina Latihan Militer Bersama

15 Maret 2023

Personil militer Rusia dan China berkendara dengan bendera nasional Rusia (tengah) dan bendera  angkatan bersenjata Rusia (kiri) dan China (kanan) setelah latihan Vostok-2018 di Rusia timur, 13 September 2018. Latihan gabungan Rusia-Cina-Mongolia digambarkan sebagai yang terbesar dalam sejarah modern Rusia.KEMENTERIAN PERTAHANAN RUSIA
Rusia, Iran dan Cina Latihan Militer Bersama

Kementerian Pertahanan Cina mengkonfirmasi latihan militer bersama dengan Iran dan Rusia.


Pesawat Tempur KF-21 Boramae, Jet Tempur Korea Selatan Kolaborasi Indonesia, Ini Spesifikasinya

20 Februari 2023

Korea Selatan sekarang bertujuan untuk menguji pesawat tempur KF-21 buatan dalam negeri dengan kecepatan supersonik bulan ini jika cuaca memungkinkan. Tes tersebut akan mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya pengembangan pesawat perang profil tinggi. Foto : Twitter
Pesawat Tempur KF-21 Boramae, Jet Tempur Korea Selatan Kolaborasi Indonesia, Ini Spesifikasinya

Jet Tempur Supersonik KF-21 Boramae buatan Korea Selatan diujicoba pada Juli 2022. Rencananya akan diproduksi massal pada 2026. Ini spesifikasinya.


Kementerian Pertahanan Bakal Kelola Informasi dari BIN, Prabowo: Perintah Presiden

23 Januari 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (ketiga kanan) didampingi Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (keempat kanan), Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan jajaran pengurus Partai Gerindra memotong tumpeng saat meresmikan Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra di Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023. Dalam peresmian tersebut Prabowo memutuskan maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kementerian Pertahanan Bakal Kelola Informasi dari BIN, Prabowo: Perintah Presiden

Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Badan Intelijen Negara tak akan berada di bawah Kementerian Pertahanan.


KPK Periksa 7 Saksi dalam Korupsi Kapal Pengangkut Tank di Kementerian Pertahanan

20 Januari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
KPK Periksa 7 Saksi dalam Korupsi Kapal Pengangkut Tank di Kementerian Pertahanan

KPK memeriksa 7 saksi dalam kasus korupsi kapal pengangkut tank di Kementerian Pertahanan.


Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Korupsi Satelit Orbit 123 Kemhan

14 Januari 2023

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Korupsi Satelit Orbit 123 Kemhan

Kejaksaan Agung menahan empat tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 di Kemhan. Ada seorang WNA yang ditahan.


Rudal Ukraina Nyasar ke Belarusia, Minsk Protes

30 Desember 2022

Suasana peluncuran rudal dalam latihan militer bersama antara Rusia dan Belarusia di Gomel, Belarusia, 15 Februari 2022. Peluncuran rudal tersebut dilakukan di tengah ketegangan antara Rusia dan Ukraina. Ramil Nasibulin/BelTA/Handout via REUTERS
Rudal Ukraina Nyasar ke Belarusia, Minsk Protes

Rudal itu jatuh di dekat desa Harbacha di wilayah Brest, sekitar 15 kilometer dari perbatasan dengan Ukraina