TEMPO.CO , Jakarta:Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahas usulan Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015. Dalam rancangan itu rencananya KPK akan dibatasi selama 12 tahun. Pembatasan itu tertulis pada Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang itu diundangkan. Pembahasan mengenai pembatasan itu berlangsung pada sidang DPR, Selasa, 6 Oktober 2015.
Belum menemukan kata sepakat, pembahasan RUU tersebut akhirnya ditunda hingga hari Senin pekan depan karena dinilai membutuhkan pandangan dan pendalaman dari fraksi di DPR.
“Tidak bisa diputuskan hari ini dan kita butuh pendalaman,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Rieke Diah Pitaloka.
Baca juga: Minta Maaf ke Sukarno? Titiek:Kenapa Harus, Pak Harto Itu...
Menurut Rieke pendalaman itu perlu karena pentingnya hal yang akan dibahas. “Saya pikir kalau undang-undang itu untuk memperkuat kinerja KPK," katanya. Menuutnya, yang harus diperhatikan saat ini adalah apakah pemerintah punya komitmen yang sama atau membiarkan kegaduhan politik terjadi. "Pembahasannya harus terbuka.”
Politisi PDI Perjuangan lainnya, Hendrawan Supratikno, mengatakan bahwa diberikannya Rancangan Undang-undang KPK kepada DPR agar dapat selesai dibahas dengan cepat. "Mungkin agar undang-undang ini bisa cepat selesai. Masa sidang sampai Oktober," katanya. Hal senada juga dikatakan oleh politisi PDI-P, Henry Yosodiningrat. “Apapun yang dilakukan untuk membuat KPK lebih baik, saya mendukung,” kata dia.
Sementara itu anggota Fraksi PAN, Toto Daryanto, mengatakan bahwa partainya tidak ikut mengusulkan perubahan UU KPK. "PAN menganggap itu belum mendesak," katanya usai rapat badan legislasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015. Sejauh ini, beberapa fraksi telah mendorong mendukung dilakukan perubahan UU KPK seperti partai Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura.
Menurut Toto bahwa banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan UU KPK. "PAN melihat masyarakat bersifat apriori yang tidak mau KPK diubah-ubah," katanya.
Oleh sebab itu, katanya, sikap PAN tidak memberikan dukungan dan mengambil sikap terhadap perubahan undang-undang tersebut. "Tidak ada anggota kita yabg menjadi pengusul," katanya.
Pembahasan rencana undang-undang KPK, dijadwalkan Badan Legislasi DPR, akan dimulai kembali Senin pekan depan, 12 Oktober 2015.
ARKHELAUS WISNU
Baca juga:
G30S 1965: Terungkap, Kedekatan Soeharto dan Letkol Untung
Minta Maaf ke Sukarno? Titiek:Kenapa Harus, Pak Harto Itu...