TEMPO.CO, Sukoharjo - Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan adanya usulan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus Bambang Widjojanto.
"Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan," kata Presiden Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 3 Oktober 2015.
Presiden menegaskan, akan sangat mempertimbangkan masukan itu.
Sebelumnya, puluhan akademikus bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.
Para akademikus meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Akademikus lintas kampus akan menyampaikan pendapat akademik itu kepada Presiden Jokowi. Langkah itu ditempuh setelah polisi melimpahkan perkara Bambang Widjojanto ke penuntut umum.
Pengajar Indonesia Jentera School of Law (IJSL), Bivitri Susanti, menjelaskan pendapat akademik itu merupakan langkah moral para akademikus setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum, khususnya kasus BW.
Menurut dia, setelah polisi melimpahkan perkara itu ke kejaksaan, bola panas ada di tangan Presiden Jokowi. Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif dan berada di bawah Presiden.
Menurut dia, hingga Jumat pagi, 2 Oktober 2015, sudah lebih dari 70 orang menandatangani surat pendapat akademik yang akan disampaikan kepada Presiden.
Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Dalam kasus tersebut, Bambang diancam Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP.
ANTARA
Baca juga:
TNI & G30 September 1965: Inilah 5 indikasi Keterlibatan Amerika!
Omar Dani: CIA Terlibat G30S 1965 dan Soeharto yang Dipakai