TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifudin Sudding mengatakan timnya akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap sejumlah kasus yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 28 September 2015. "Agenda pembacaan putusan mengundang Krisna Mukti, Frans Agung, Henry Yoso, dan Muhlisin serta meminta keterangan terhadap Setya Novanto dan Fadli Zon," kata Sudding dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Minggu, 27 September 2015.
Pembacaan putusan kasus yang dialami Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Krisna Mukti akan dimulai pukul 11.00 WIB, sementara putusan terhadap kasus gelar palsu oleh Anggota Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putera digelar pukul 11.30 WIB, putusan terhadap Anggota Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat digelar pukul 12.00 WIB, dan putusan terhadap Muhlisin pukul 14.00 WIB.
Selama masa sidang pertama Mahkamah menerima banyak laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan. Pada April 2015, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo melaporkan Henry Yosodiningrat ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena dianggap mengintervensi penyidikan kasus di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait gratifikasi di perusahaan penambangan emas yang pernah dipegang Henry. Ia diduga menggunakan jabatannya sebagai anggota Dewan guna mempercepat proses penyidikan untuk menyingkirkan rivalnya yang tersangkut kasus itu.
Istri Krisna Mukti, Devie Nurmayanti, melaporkan suaminya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 28 Mei 2015. Devie menganggap Krisna tak pernah menafkahi dia dan anaknya sejak menikah tahun lalu. Padahal, kata Devie, Krisna telah menerima tunjangan untuk anak dan istri bagi Anggota Dewan.
Sehari sebelumnya, staf ahli di DPR Denty Novianty melaporkan bosnya, Anggota Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putra, ke Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membuktikan dia tidak memalsukan tanda tangan seperti yang dituduhkan atasannya. Denty justru memiliki bukti kuat Frans memalsukan gelar doktoral yang dicantumkan pada kartu nama anggota Dewan.
"Saya cuma mau mencari keadilan atas dasar apa dia tuduh saya palsukan tanda tangan. Justru dia yang memerintahkan saya buat kartu nama itu sesuai keinginannya," kata Denty saat dihubungi, Rabu, 27 Mei 2015.
PUTRI ADITYOWATI
|