TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Geologi Surono pernah mengirimkan surat dua kali ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ihwal pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Surat pertama, tertanggal 1 Juli 2014, berisi penolakan terhadap pembangunan pabrik semen karena kawasan tersebut merupakan cekungan air tanah Watuputih. (Baca: Kenapa Pabrik Semen di Rembang Menuai Kontroversi?)
Sedangkan surat kedua, tertanggal 12 September 2014, berisi penjelasan soal prosedur penambangan di daerah cekungan air tanah. Cekungan air tanah berfungsi menjadi resapan air sekaligus menjaga pasokan air.
Ganjar mengatakan surat Mbah Rono--panggilan Surono--yang melarang penambangan sudah dicabut. “Anda jangan telat (informasi). Surat itu sudah dicabut dan (pencabutannya) dipublikasikan di banyak media,” ucap Ganjar. (Baca: Ganjar Pranowo: Gara-gara Investigasi Tempo Saya Dimarahi)
Agung Wiharto, General Manager of Corporate Secretary PT Semen Indonesia, dalam suratnya kepada majalah Tempo, menyatakan surat kedua Mbah Rono menegaskan tak ada larangan menambang. “Namun (penambangan) perlu dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah dan aturan tertentu,” ujar Agung. (Selengkapnya, baca majalah Tempo: Izin Janggal Bukit Kapur)
Mbah Rono membantah pernah mencabut surat yang dikirimkan kepada Ganjar. “Tak pernah saya mencabut surat itu,” tuturnya kepada Tempo, awal Agustus lalu. Mbah Rono justru mengatakan surat kedua hanya memperhalus isi surat pertama. Menurut Mbah Rono, penambangan di kawasan tersebut sangat mungkin merusak kondisi alam. “Logika saya, kalau ada penambangan, hampir pasti ada kerusakan,” katanya. “Tapi itu harus dibuktikan lagi.”
TIM INVESTIGASI TEMPO