Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Pemerkosa dan Pembunuh Itu Akhirnya Menunggu Maut  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Tiga terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan menanti ajal. Sebab, Mahkamah Agung memvonis ketiganya dengan pidana hukuman mati. Satu di antaranya mengajukan peninjauan kembali, sedangkan dua sisanya belum mengajukan upaya hukum lain.

Ketiga bandit itu saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. "Salinan putusan sudah kami terima, tapi mereka mengajukan peninjauan kembali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Atika Santoso, Minggu, 13 September 2015.

Para terpidana mati itu terdiri atas polisi serta bapak dan anaknya. Mereka melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi sekolah menengah kejuruan pada April 2013. Oknum polisi yang sudah dipecat itu adalah Hardani, 55 tahun. Saat dipecat, dia berpangkat brigadir dan bertugas di Kepolisian Sektor Kalasan, Sleman.

Baca juga:
Sentuh  Bokong Seksi  Taylor Swift, Pria Ini Sengsara, Kini...  
Tragedi Crane Jatuh: Wanita Ini Memang Ingin Meninggal di Mekah

Sedangkan dua terpidana mati lain yang seorang bapak dan anaknya adalah Khairil Anwar, 46 tahun, dan Yonas Refalusi Anwar, 21 tahun. Mereka bersama-sama memperkosa dan membunuh Ria Puspita Ristanti, yang ketika kejadian berumur 16 tahun, warga Dusun Medelan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak.

Pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di rumah kosong di Selomartani, Kalasan, Sleman. Ada juga tiga orang yang ikut memerkosa dan membunuh korban serta sudah divonis, tapi bukan hukuman mati.

Saat sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Hardani, Khairil, dan Yonas divonis hukuman seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan pada 24 Oktober 2013. Namun mereka banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di tingkat ini, mereka divonis sama atau pengadilan menguatkan vonis itu. Mereka masih melakukan upaya kasasi. Alih-alih dapat keringanan, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi hukuman mati.

Putusan kasasi untuk Yonas ditetapkan pada 13 Mei 2014 dengan nomor 522K/Pid.Sus/2014. Vonis mati bagi bapaknya, Khairil Anwar, dituangkan dalam putusan nomor 454K/Pid.Sus/2014 tertanggal 29 April 2014. Sedangkan vonis kasasi Hardani diputuskan pada 21 April 2014 dengan nomor 400K/Pid/2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan kasasi itu dijatuhkan dengan pertimbangan mereka bertiga secara berencana menghilangkan nyawa korban setelah memperkosanya secara bergiliran. Perbuatan sadis itu justru direncanakan seorang polisi bersama dua orang itu. Sedangkan yang lain hanya turut serta.

Pembunuhan ini tergolong sadis. Setelah korban dicekoki dengan minuman keras, enam orang menggauli korban secara bergiliran. Setelah mereka puas melampiaskan syahwatnya, korban dipukul dengan balok, bahkan leher korban digorok dengan pisau dapur. Setelah itu, jasad korban dibuang di pinggir sawah yang sepi.

Bahkan, sehari setelah peristiwa yang menegakkan bulu kuduk itu, jasad korban dibakar atas petunjuk Hardani untuk menghilangkan jejak. "Hardani mengajukan peninjauan kembali, masih diproses di Mahkamah Agung. Dua lain belum mengajukan permohonan," ucapnya.

Pihaknya, ujar Atika, tinggal menunggu perintah dari Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Adapun upaya peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi. "Tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," tuturnya.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo mengatakan, meski upaya hukum tersebut tidak menghalangi proses eksekusi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari atasannya. Pihaknya juga menghormati upaya hukum dari tervonis yang mengajukan peninjauan kembali itu.

MUH SYAIFULLAH

Baca juga:
MU 3-1 Liverpool: Kenapa Kekalahan Ini Selalu Menyakitkan bagi Liverpool?
Ruhut Bicara Soal Kedekatan Rizal Ramli dengan Artis Cantik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

12 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

13 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

14 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.


Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

14 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

Jaksa KPK menuntut Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.


Erina Gudono Dijagokan Gerindra Jadi Calon Bupati Sleman, Ini Profil Kabupaten Sleman

15 hari lalu

Petugas berjaga saat penutupan Candi Prambanan di Klaten, Jawa Tengah, Senin, 11 Maret 2024. Pengelola Taman Wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko melakukan penutupan Candi Prambanan selama 24 jam sebagai penghormatan kepada seluruh umat Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi tahun Saka 1946. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Erina Gudono Dijagokan Gerindra Jadi Calon Bupati Sleman, Ini Profil Kabupaten Sleman

Kabupaten Sleman adalah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain panorama, Kabupaten Sleman juga kaya akan warisan budaya yang menakjubkan.


Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

16 hari lalu

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian
Apakah itu Yayasan Supersemar, Kasus Apa yang Membelitnya? Berikut Kronologinya

Indonesia pernah diguncangkan dengan kasus penyelewangan dana yang dilakukan kroni Soeharto. Yayasan Supersemar kemudian jadi masalah.


Jika Erina Gudono Maju Pilkada 2024, Bisakah Ulangi Sukses Menantu Jokowi Lainnya, Bobby Nasution Wali Kota Medan?

16 hari lalu

Beberapa waktu lalu, anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan kekasihnya, Erina Gudono mengunggah foto prewedding di akun Instagram masing-masing. Keduanya menjalani sesi foto prewedding dengan berbagai konsep, salah satunya mengenakan jersey di Stadion Manahan, Solo. Nomor punggung yang dipakai keduanya pun sempat menjadi pertanyaan. Netizen menduga nomor punggung itu menunjukkan tanggal pernikahan mereka, yaitu 10 Desember. Instagram
Jika Erina Gudono Maju Pilkada 2024, Bisakah Ulangi Sukses Menantu Jokowi Lainnya, Bobby Nasution Wali Kota Medan?

Erina Gudono, istri Kaesang sebagai salah satu kandidat calon Bupati Sleman dalam Pilkada 2024 dari Partai Gerindra. Ulangi menantu Jokowi di Medan?