TEMPO.CO, Jakarta - Alissa Qotrunnada Munawaroh Rahman atau biasa disapa Alissa Wahid, putri sulung Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, mengatakan tak ada alasan hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama tak sah. Sebab, kata dia, pelaksanaan muktamar di Jombang, Jawa Timur, itu sudah mengikuti aturan dan jumlah pemilik suara memenuhi kuorum.
"Jadi tak ada alasan hasil muktamar tak sah," kata Alissa Wahid saat dihubungi Tempo tadi malam, Rabu, 5 Agustus 2015. Hasil muktamar memutuskan KH Said Aqil Siraj kembali memimpin atau menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2015-2020.
Muktamar berlangsung riuh karena ada titik permasalahan, yaitu soal Ahwa (ahlul halli wal aqdi). Saat itu, pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, KH Salahuddin Wahid (Gus Sholah), mempersoalkan pemilihan Ahwa yang dianggap tak transparan. "Tapi, kan, sudah diputuskan oleh sidang rais syariah, dan peserta sidang menerima sistem Ahwa sebagai proses pemilihan rais aam. Harusnya sudah tak ada masalah," ujarnya.
Ketua Panitia Muktamar KH Imam Aziz mengatakan proses pemilihan Ahwa yang dipersoalkan sekitar 300 pengurus cabang dan wilayah itu sudah sesuai kesepakatan para muktamirin. Keputusannya, kata Imam, muktamirin, khususnya peserta sidang suriah, menerima sistem Ahwa sebagai proses pemilihan rais aam.
Meskipun sebagian tak menerima, menurut dia, bukan berarti yang tidak setuju dengan sistem Ahwa boleh menggelar muktamar sendiri. “Yang tidak setuju tetap harus mengikuti keputusan," tutur Imam.
Sebelumnya, Gus Sholah mengatakan sekitar 300 pengurus cabang dan wilayah meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode lalu menggelar ulang muktamar paling lambat tiga bulan dari sekarang. Alasannya, mereka kecewa dengan proses pemilihan ahlul halli wal aqdi atau Ahwa yang menjadi aturan main dalam sistem pemilihan kemarin siang yang tidak transparan. “Proses formatur awal cacat hukum. Kalau Ahwa cacat hukum, rais aam tidak sah, ketua umum juga tidak sah,” ucapnya.
Sikap protes juga ditunjukkan oleh Forum Lintas Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia yang mengancam akan menggugat Muktamar NU ke-33 di Jombang, Jawa Timur, ke pengadilan. “Sesuai kesepakatan mayoritas PWNU yang hadir, salah satu keputusannya, kami akan menggugat hasil Muktamar NU ke-33 ke pengadilan,” kata pemimpin sidang atau juru bicara Forum Lintas PWNU, Abdullah Samsul Arifin. Keputusan Forum Lintas PWNU dan sejumlah PCNU itu diambil dalam pertemuan di Tebuireng.
KH Hasyim Muzadi berpesan kepada pengurus cabang dan wilayah NU yang hadir agar berpikir jernih. “Jangan sampai ada muktamar tandingan, apalagi NU tandingan,” ujarnya.
DINI PRAMITA | LINDA TRIANITA | ISHOMUDDIN