Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Angeline Ogah Diperiksa, Margriet Melawan  

image-gnews
Sorang relawan memasang pengumuman anak hilang, Angeline (8) di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, 3 Juni 2015. Angeline diketahui hilang dari rumahnya sejak 16 Mei 2015. ANTARA FOTO
Sorang relawan memasang pengumuman anak hilang, Angeline (8) di ruas Jalan Sedap Malam, Kota Denpasar, Bali, 3 Juni 2015. Angeline diketahui hilang dari rumahnya sejak 16 Mei 2015. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar: Kuasa hukum Margriet Christina Megawe, Dion Pongkor, menyatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan terkait dengan penetapan Margriet sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline.

“Sudah disiapkan (berkasnya). Dalam waktu dekat akan kami ajukan ke pengadilan,” kata Dion, 1 Juli 2015. Gugatan diajukan karena alat bukti yang dimiliki Polda Bali untuk menjerat kliennya tak cukup memenuhi syarat.

Margriet dijerat dengan dua sangkaan sekaligus, yaitu penelantaran anak dan pembunuhan. Menurut Dion, pihaknya belum memutuskan kasus yang akan diajukan. “Bisa untuk kasus pembunuhan, bisa juga termasuk penelantaran anak,” katanya. Dia juga enggan menyebutkan detail materi gugatan karena akan dibacakan dalam persidangan.

Margriet dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan penelantaran anak. Selain mengajukan gugatan praperadilan, Margiet menolak diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.

Menurut Dion, pada pemeriksaan yang dilakukan pada 1 Juli, kliennya berstatus sebagai saksi dengan tersangka Agustinus Tai. “Untuk status sebagai tersangka pembunuhan, klien kami tidak bersedia memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Dion Pongkor.

Namun, jika diperiksa sebagai saksi, Dion mengatakan Margriet akan memberikan keterangan seluas-luasnya. “Untuk membuka apa sebenarnya yang terjadi dalam perkara ini,” kata Dion.

Adapun untuk status tersangka pembunuhan, Margriet akan memberikan keterangan selaku terdakwa di persidangan. “Tidak lagi di kepolisian,” ujarnya.

Margriet sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan pada Selasa lalu. Ia dibawa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar untuk pemeriksaan dengan alat uji kebohongan atau lie detector. Namun Margriet menolak.

Ihwal materi pemeriksaan sebagai saksi pembunuhan dengan tersangka Agustinus, Margriet dicecar banyak pertanyaan. “Tapi selalu mengulang-ulang pada hari kehilangan Angeline,” Dion menuturkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Ahad lalu, Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuh Angeline. “Kami menetapkan tersangka baru atas kasus pembunuhan Angeline yang berinisial MM,” tutur Kepala Polda Bali, Irjen Ronny Sompie.

Penetapan tersangka kepada Margriet ini dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya tiga bukti permulaan yang dapat menjerat Margriet. Di antaranya keterangan saksi, yaitu tersangka Agustinus Tai.

Dalam keterangannya, Agus menyatakan Margriet sering menganiaya Angeline. Agus melihat Margriet adalah penyebab kematian Angeline dan menjadi dalang pembunuhan.

Bukti lain diperkuat dengan hasil keterangan otopsi jenazah Angeline dari pihak RSUP Sanglah, Bali. “Ini diperkuat pula dengan hasil olah tempat kejadian perkara oleh Tim Labfor di rumah MM,” kata Ronny. 

Saat dimintai konfirmasi, kemarin, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Heri Wiyanto menyatakan tidak mempermasalahkan penolakan Margriet saat diperiksa sebagai tersangka. Margriet berhak tidak menjawab pertanyaan penyidik. Ia bisa menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Penolakan Margriet ini ditanggapi dingin oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T P2A) Kota Denpasar. Ketua P2T P2A Kota Denpasar, Anggraeni, mengatakan polisi pasti lebih siap mengantisipasi hal seperti itu. “Tunggu saja di pengadilan, Polda Bali juga siap melawan praperadilan itu,” kata dia kemarin.

DAVID PRIYASIDHARTA | AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

4 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

4 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu