TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan bahwa SC, tersangka penggelapan Rp 29 miliar deposito nasabah Bank Permata Thamrin, adalah pemain baru.
"Dia belum punya catatan kriminal sebelumnya. Ini yang pertama sekali," ujar Victor saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 30 Juni 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, SC berhasil menggelapkan Rp 29 miliar dana deposito 17 nasabah Bank Permata Thamrin setelah mengiming-imingi mereka dengan bunga besar. Bunga yang ditawarkan SC sebesar 10 persen.
Adapun jejak SC terendus ketika seorang korbannya hendak mencairkan deposito yang diurus SC. Ketika diurus, ternyata deposito nasabah tersebut tak pernah didaftarkan.
SC sempat kabur ke beberapa daerah sejak tindakannya diketahui, seperti Kalimantan dan Sulawesi. Namun SC tertangkap Sabtu pekan lalu di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Victor melanjutkan, SC melakukan aksinya sejak 2014. Tepatnya sejak Oktober 2014 hingga Mei 2015. Selama itu, aktivitas SC yang berposisi sebagai relation manager tak pernah dicurigai Bank Permata.
"Atasan-atasannya tak ada yang mengawasi langsung interaksi antara SC dan nasabahnya. Kasus ini jadi bahan perbaikan untuk Bank Permata," kata Victor.
Ditanyai apakah ada keterlibatan pihak lain mengingat SC sebagai pemain baru, Victor mengatakan kemungkinan itu ada. Ia mengungkapkan akan memeriksa bagian administrasi Bank Permata untuk mengendus keterlibatan pihak lain.
ISTMAN M.P.