TEMPO.CO , Denpasar: Saksi Rahmat Handono mengatakan, sekitar tiga pekan sebelum meninggalnya Angeline, ia menyaksikan tersangka Agustinus Tai Hamdani membawa tanah bekas galian dari halaman belakang ke halaman depan. Handono adalah saksi yang dihadirkan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA).
"Agus sampai empat kali bolak-balik dan Pak Handono berpikir ibu M (Margriet) pasti tahu," kata Siti Sapurah, pegiat Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, yang ikut mendampingi Handoko saat pemeriksaan di markas Kepolisian Daerah Bali, Denpasar, Bali, Senin sore, 22 Juni 2015.
Menurut Ipung, panggilan Siti, tidak masuk akal jika Margriet Christina Megawe, yang juga ibu angkat Angeline, tidak mengetahui kegiatan Agustisnus. Sebabnya, kata Ipung, Margriet akan marah besar bila ada sesuatu yang berubah di dalam rumah tanpa sepengetahuannya. "Ada pot pindah saja dia marah."
Baca juga:
Warga Bali Was-was: Dibunuh di Rumah, Ini Nasib Roh Angeline
ANGELINE DIBUNUH: Tersangka Agus Jujur, Ini 3 Peran Margriet
Ipung menegaskan, kesaksian itu disampaikan Handono kepada penyidik karena sebelumnya hal itu tidak terungkap. Namun, dari olah TKP yang dikembangkan penyidik, ternyata ada temuan-temuan yang mungkin relevan dengan kesaksian itu, termasuk soal adanya pembuatan lubang sebelum kematian Angeline.
Handono sendiri adalah orang yang sempat tiga tahun tinggal di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar Timur, Denpasar, Bali. Handono baru pindah dari rumah Margriet setelah polisi memasang police line begitu jenazah Angeline ditemukan membusuk di pekarangan rumah.
Berita Baru: Foto Planet Mars: Tampak Piramida & Wajah, Ada Kehidupan?
Adapun soal kesaksian Handono itu, baik Margriet maupun pengacaranya belum dapat dikonfirmasi. Hotma Sitompoel, pengacara Margriet, belum mengangkat telepon dan membalas pesan pendek yang dikirimkan Tempo. Namun, sebelumnya, Hotma dan tim pengacara Margriet yakin kliennya tak bersalah.
Berita Menarik:Heboh Jin Botak yang Bisa Perkosa dan Bunuh Gadis Ciledug
Dalam kasus kematian Angeline, polisi baru menetapkan Agustinus Tai Hamdani alias Agus, bekas pembantu Margriet, sebagai tersangka tunggal. Sedangkan Margriet baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak.
Juru bicara Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Heri Wiyanto mengatakan instansinya hingga kini belum menemukan dua alat bukti yang bisa menjerat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Angeline. "Belum ada tersangka baru, kami masih terus menyelidiki perkembangannya," kata Heri.
Heri menjelaskan minimnya saksi membuat penyidik kesulitan mengungkap kemungkinan pelaku lain yang menyebabkan kematian Angeline. Menurut dia, belum ada saksi yang menyaksikan secara langsung aksi kekerasan yang dilakukan oleh Margriet.
ROFIQI HASAN | LINDA HAIRANI
IKUTI: TEMPO HADIAH RAMADAN | THR 2015
Berita Lain:
Main Ponsel Sambil Jalan Itu Bahaya, Si Cantik Ini Kena Sial