Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Asal Mula Angeline Tinggal di Jalan Sedap Malam

image-gnews
Surat perjanjian sewa menyewa antara Ni Nyoman Reki dan Margriet Ch Magawe. Tempo/Linda Hairani
Surat perjanjian sewa menyewa antara Ni Nyoman Reki dan Margriet Ch Magawe. Tempo/Linda Hairani
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka penelantar anak Magriet Christina Megawe menyewa tanah dari Ni Nyoman Reki. Margriet menyewa tanah itu sejak 2007. "Beliau menyewa tanah sejak 2007," kata Nyoman saat ditemui Tempo, Minggu, 21 Juni 2015. (Baca: Tetangga: Kandang Ayam yang Diurus Angeline Dikosongkan)

Nyoman menuturkan, saat itu Margriet menghubunginya melalui nomor telepon yang dipasang pada papan iklan di lokasi Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali. Setelah bertemu, Margriet menyewa tanah seluas 8 are atau sekitar 800 meter persegi. Pada 1 Juli 2007, Margriet membayar Rp 40 juta melalui transfer.

Baca Juga

Bercak di Kamar Margriet: Darah Angeline atau Kucing?
KESAKSIAN AGUS: Tak Membunuh, Cuma Angkat dan Kubur Angeline

Penyewaan tanah itu diatur dalam surat perjanjian yang dilegalisasi oleh notaris Agus Deddy Suprapta. Dalam perjanjian, harga sewa tanahnya Rp 1 juta per are per tahun. Pembayaran dilakukan setiap lima tahun dengan harga yang menyesuaikan harga pasaran di lokasi tersebut. (baca pula: Angeline Dibunuh: Kisah Darah, Kain Pel, dan Kayu dari Kamar M)

Nyoman menjelaskan, Margriet berencana menyewa selama 30 tahun. Ia mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Margreit sudah membayar harga sewanya untuk kurun 30 tahun. "Itu tidak benar," ucap dia.

Pembayaran kedua dilakukan pada 2012. Nyoman mengatakan inisiasi perpanjangan sewa disampaikan Margriet pada 28 April 2012 atau sekitar dua bulan sebelum jatuh tempo. Kedua pihak menyepakati harga sewa di termin kedua masih Rp 40 juta. Pasal 7 dalam perjanjian itu menyatakan Margriet selaku penyewa bisa meninggalkan tanah itu jika tak ada kesepakatan harga pada termin selanjutnya. (Baca: Bercak Darah dan Sidik Jari di Kamar Margriet Pembuka Tabir)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nyoman mengatakan surat perjanjian yang asli dipegang oleh Margriet. Alasan Margriet saat itu, salinan asli merupakan dasar hukum agar Nyoman tidak bisa mengusir perempuan kelahiran 1955 itu sewaktu-waktu. "Saya setuju, menurut saya pendapat Ibu Margriet benar," kata dia.

Sewaktu mengurus sewa, Nyoman mengatakan, Margriet tak pernah ditemani oleh suaminya, Douglas Scarborough. Nyoman juga tak pernah bertemu dengan Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe tapi sejak awal sudah bertemu dengan Angeline. "Saya hanya bertemu dengan Angeline," ujar Nyoman. (Baca pula: Bercak Darah dan Sidik Jari di Kamar Margriet Pembuka Tabir)

Menurut cerita Margriet, Nyoman mengatakan, Douglas sedang sakit dan berada di Jakarta. Margriet mengaku berbisnis mebel bekas hotel. Saat berkunjung terakhir pada Januari 2015, ia berujar banyak peralatan seperti meja stainless steel khas dapur hotel di dalam rumah Margriet.

LINDA HAIRANI

Berita Menarik
Kalla Pastikan Kabinet Dirombak, Ini Menteri yang Terancam
Dua Tersangka Suap Banyuasin Politikus PDIP dan Gerindra
KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Musi Banyuasin  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

5 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

9 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

10 hari lalu

Aktivis Amnesty International Indonesia membawa petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Amnesty International mengusulkan tiga topik penting kasus hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Pemilihan Umum dan mendesak untuk dibawa dalam debat capres dan cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.


Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

13 hari lalu

Suciwati, istri Munir Said Thalib, saat ditemui usai diperiksa di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.


Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

13 hari lalu

Polisi mengungkap motif wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, tega membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun.
Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Pelaku Kerap Mengaku Nabi, Anak Dianggap Dajjal

Berdasarkan keterangan suami, Siti si ibu bunuh anak berperilaku aneh 2 bulan terakhir, kerap mengaku nabi dan menganggap anaknya sebagai dajjal.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

14 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ini Isi Bisikan Gaib yang Didengar Siti Hingga Ia Membunuh Anaknya di Bekasi

Berdasarkan keterangan suami, Siti mengaku sudah kerap mendengar bisikan gaib selama dua bulan terakhir. Berujung membunuh anaknya sendiri.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

14 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Bunuh Anak di Bekasi Punya Perilaku Melukai Diri Sendiri

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, ibu yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, sempat membenturkan kepalanya saat berada di dalam sel tahanan.