TEMPO.CO, Surabaya - Tugas akhir skripsi dinilai masih diperlukan sebagai syarat kelulusan mahasiswa tingkat strata 1 (S-1). Bahkan wacana penerapan aturan bahwa tugas akhir skripsi menjadi sebuah pilihan atau opsional dipandang tak cocok bagi kampus teknik.
“Kami akan tetap mewajibkan adanya skripsi. Karena kami kampus teknik, sehingga kami ingin mahasiswa menghasilkan karya nyata,” kata Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Joni Hermana kepada Tempo, Jumat, 29 Mei 2015.
Tugas akhir skripsi, kata Joni, merupakan karya nyata yang dihasilkan mahasiswa teknik. Dari sana, ITS melihat bagaimana mahasiswa dapat merangkum semua ilmu yang diperoleh selama kuliah. “Jadi itu sebetulnya lebih ke arah bukti bahwa mahasiswa layak jadi sarjana dari sisi kompetensi melalui mata kuliah yang telah ditempuh,” ujarnya.
Selain itu, penulisan tugas akhir dipandang sebagai bagian dari melatih mahasiswa menjadi seorang ilmuwan. Joni pun mengaku sudah mengetahui bahwa beberapa universitas menerapkan sistem opsional tersebut, salah satunya Universitas Indonesia. “Silakan kalau universitas. Mungkin mereka ingin mahasiswanya lebih cepat diserap lapangan pekerjaan,” tuturnya.
Namun pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan perkembangan wacana penghapusan penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan. Joni juga siap menerima saran maupun masukan dari jurusan-jurusan yang dinaunginya. “Kita lihat perkembangannya di masing-masing jurusan, apakah ada alternatif lebih baik selain skripsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir berencana menerapkan aturan bahwa tugas akhir skripsi untuk mahasiswa setingkat S-1 menjadi sebuah pilihan atau opsional. Skripsi bisa diganti dengan pembuatan laporan tentang pembelajaran mandiri dalam bentuk karya tulis yang bersifat opsional.
Ia mengungkapkan peraturan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak 2000, tapi beberapa kampus masih mewajibkan skripsi. Menurut dia, kewajiban itu memicu kecurangan-kecurangan di kalangan perguruan tinggi. Salah satunya berupa pembuatan ijazah palsu.
ARTIKA RACHMI FARMITA