Korupsi Dana Bansos, Dada Rosada Ajukan Peninjauan Kembali

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. ANTARA/Agus Bebeng
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Bandung - Mantan Wali kota Bandung Dada Rosada yang juga menjadi terpidana kasus suap menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 26 Mei 2015. Pada persidangan perdana itu, Dada yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan 5 novum atau bukti baru pada kasusnya.

“Ada lima novum, di antaranya laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2010,” ujar kuasa hukum Dada, Abidin, usai sidang, Selasa, 26 Mei 2015.

Abidin mengatakan, dalam laporan BPK tersebut tercatat ada kerugian negara sebesar Rp 40 miliar dalam penggunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2009-2010 yang harus dipertanggungjawabkan. Namun, menurut dia, pada saat itu Dada Rosada telah memerintahkan Inspektorat agar dana tersebut dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran, yakni mantan Sekertaris Daerah Edi Siswadi dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat.

“Dada Rosada tidak memiliki motif menyuap hakim. Jadi, tidak ada itu upaya untuk menyuap hakim. Karena kasus Bansos yang bertanggungjawab adalah pengguna anggaran,” katanya.

Bukti tersebut, menurut dia terbukti pada novum lain berdasarkan surat dari Inspektorat tentang perintah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Edi Siswadi selaku pengguna anggaran. “Sesuai fakta persidangan juga tidak ada bukti Dada memerintahkan untuk menyuap hakim,” ujar dia.

Selain itu, Abidin mengatakan, pada proses persidangan Majelis Hakim yang pada saat itu dipimpin oleh Nurhakim, kerap mengabaikan fakta-fakta yang keluar di persidangan. Salah satu contohnya, majelis hakim pada saat itu, mengatakan banyak tempat kejadian perkara dimana Dada melakukan rapat soal rencana suap.

“Padahal dari KPK juga hanya beberapa tempat yang dijadikan pertemuan (antara Dada Rosada, Edi Siswadi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung). Tapi hakim menunjukan tempat-tempat lain,” kata dia. Tempat-tempat yang dijadikan pertemuan antara mereka berdasarkan hasil pemeriksaan KPK diantaranya di Hotel Topas dan Rumah Dada Rosada.

Dada Rosada divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia terbukti bersalah telah melakukan suap kepada hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung miliaran rupiah supaya para terdakwa korupsi bantuan sosial dihukum ringan tanpa mengungkap keterlibatan Dada. Kini, Dada baru menjalani hukuman penjara satu tahun di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Pada sidang Peninjauan Kembali yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Berton Sihotang, Dada Rosada hadir dalam persidangan. Ia datang menggunakan kemeja putih dan dikawal oleh dua orang dari Lapas Sukamiskin. Saat novum dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dada terlihat ikut membaca teks novum disamping kuasa hukumnya.

IQBAL T. LAZUARDI S.








Bulog dan Pemerintah Kota Bandung Sediakan 500 Ton Beras untuk Tekan Harga

27 Januari 2023

Pedagang beras medium di pasar beras di Pasar Santa, Jakarta, 10 Januari 2018. Tempo/Tony Hartawan
Bulog dan Pemerintah Kota Bandung Sediakan 500 Ton Beras untuk Tekan Harga

Pemerintah Kota Bandung dan Bulog menyiapkan 500 ton beras medium untuk menekan kenaikan harga beras.


Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

21 Desember 2022

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor tersebut, Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Batubara? KPK: Masih Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Masih ingat kasus korupsi dana bansos Covid-19 Juliari Batubara yang belum kelar? KPK sebut masih tunggu penghitungan kerugian negara.


Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

26 Agustus 2022

Dada Rosada Ajukan Lima Bukti Baru
Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan Dada Rosada bebas melalui program cuti menjelang bebas.


PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

20 Juli 2020

Anggota MPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi bersama anggota MPR dari Fraksi PDIP Aria Bima dan Direktur Para Syndicate, Ari Nurcahyo dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema
PARA Syndicate: Kisruh Pendataan Jadi Celah Politisasi Bansos

PARA Syndicate mengatakan pendataan Bantuan Sosial yang tidak satu pintu membuat celah-celah bagi politisasi Bansos


KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

29 Mei 2020

Ilustrasi korupsi
KPK Luncurkan Aplikasi Lapor Kasus Bansos Covid-19

Di tengah pandemi Covid-19 KPK menambahkan fitur pelaporan dugaan penyelewengan bansos dalam aplikasi JAGA..


Ridwan Kamil Akan Wajibkan Pembayaran Non Tunai bagi ASN Bandung

13 Agustus 2018

Ridwan Kamil. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ridwan Kamil Akan Wajibkan Pembayaran Non Tunai bagi ASN Bandung

Ridwan Kamil juga mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk membiasakan diri melakukan pembayaran non tunai.


Dukung Gerakan Non Tunai, BJB Luncurkan Bandung Smart Card

13 Agustus 2018

Bank BJB bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung meluncurkan kartu Bandung Smart Card, Senin, 13 Agustus 2018. ANTARA.
Dukung Gerakan Non Tunai, BJB Luncurkan Bandung Smart Card

Bandung Smart Card hasil kerja sama BJB dengan Pemerintah Kota Bandung.


Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

28 Mei 2018

Pejabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menerima Indonesia Helath Care Forum (IHCF) Innovation Award 2018 pada Kamis, 26 April 2018 di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta. (foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)
Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.


Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

28 Mei 2018

Pejabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menerima Indonesia Helath Care Forum (IHCF) Innovation Award 2018 pada Kamis, 26 April 2018 di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta. (foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)
Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.


Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

28 Mei 2018

Pejabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menerima Indonesia Helath Care Forum (IHCF) Innovation Award 2018 pada Kamis, 26 April 2018 di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta. (foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)
Ini 5 Alasan Publik Wajib Membuka Website Humas Kota Bandung

Maraknya kasus-kasus hoaks yang menimbulkan berkurangnya kondusifitas di masyarakat menjadi perhatian khusus pemerintah.