Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Nenek Asyani, Pengacara: Seperti Mau Amankan Lembaga

image-gnews
Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Terdakwa kasus pencurian batang kayu jati, Asyani, berkeras membantah bahwa dirinya melakukan pencurian kayu jati seperti dakwaan jaksa. Bantahan nenek berusia 63 tahun itu diungkapkan Supriyono, kuasa hukum terdakwa, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin, 13 April 2015.

Nota pembelaan yang dibacakan, kata Supriyono, pada intinya menguatkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. Dalam persidangan tersebut saksi mengatakan Asyani tidak terbukti mencuri kayu. "Penerapan pasal salah, tuntutannya  berlebihan," kata Supriyono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Kadek Dedy Arcana.

Menurut Supriyono baru kali ini dalam Undang-Undang tentang Illegal Logging diterapkan tuntutan satu tahun penjara, tapi ada hukuman percobaan 18 bulan. "Ini seperti mau menyelamatkan lembaga dari penilaian publik," katanya.

Lembaga peradilan, kata dia, hendak membuktikan terdakwa bersalah sehingga dituntut dengan hukuman pidana minimal tetapi juga percobaan. "Seperti dipaksakan," kata Supriyono. "Padahal, berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti kalau kayu itu diambil dari kawasan Perhutani."

Ihwal substansi tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa kayu sudah diolah menjadi sirap itu identik dengan tonggak bekas tebangan di lahan milik Perhutani, menurut Supriyono, itu semua merupakan klaim Perhutani. Bila ingin membuktikan benar tidaknya tuduhan itu, kata dia, seharusnya mendatangkan ahli tekstur kayu. "Tidak ada bukti kuat bahwa Asyani mencuri kayu jati milik Perhutani," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas nota pembelaan terdakwa ini, jaksa penuntut umum akan mengajukan replik dalam sidang lanjutan Kamis, 16 April 2015. Di persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian kayu sehingga dituntut denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan.

Jaksa menyebut Asyani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaka mengatakan 38 sirap yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik berasal dari petak 43 F milik Perhutani.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komplotan Pencuri Diduga Bawa Senjata Api Satroni Minimarket di Bekasi, Uang Rp 60 Juta Raib

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. shutterstock.com
Komplotan Pencuri Diduga Bawa Senjata Api Satroni Minimarket di Bekasi, Uang Rp 60 Juta Raib

Komplotan pencuri sambil membawa senjata api merampas uang Rp 60 juta di sebuah minimarket kawasan Bekasi. Begini kronologinya.


Marak Pencurian Kambing Sisakan Jeroan di Tangsel, Ada Dua Kasus dalam Dua Pekan

3 hari lalu

Ilustrasi maling kambing. Antaranews
Marak Pencurian Kambing Sisakan Jeroan di Tangsel, Ada Dua Kasus dalam Dua Pekan

Pencurian kambing dengan cara disembelih di tempat dan hanya disisakan jeroan marak di Kota Tangerang Selatan


Polisi Periksa Pencurian yang Viral di Indekos di Mampang, Seorang Wanita Terekam di CCTV

5 hari lalu

Polsek Mampang mendatangi lokasi pencurian di Gang PLO Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jaksel, yang viral di media sosial, Sabtu, 2 Desember 2023. Dok. Polsek Mampang
Polisi Periksa Pencurian yang Viral di Indekos di Mampang, Seorang Wanita Terekam di CCTV

Polisi memeriksa lokasi pencurian yang viral di media sosial.


Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap Tangan di Bojongsari Depok

9 hari lalu

Misnih, 80 tahun, menunjukkan kandang yang kini kosong melompok di Jalan Nusa Indah RT 02 RW 07 Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok, Kamis, 6 Juli 2023. Pencurian kambing menyisakan jeroan di kandang kembali terjadi di Depok.  TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencuri Kambing yang Sisakan Jeroan Tertangkap Tangan di Bojongsari Depok

Pencuri kambing yang menyisakan jeroan dalam kandang, berhasil ditangkap warga di RT 003/08 Kelurahan Curug, Bojongsari, Depok, Selasa dinihari.


Emak-Emak Diduga Nyelonong Masuk Rumah Orang dan Curi Telur di Jaksel

10 hari lalu

Ilustrasi telur. Sumber: iStock/foxnews.com
Emak-Emak Diduga Nyelonong Masuk Rumah Orang dan Curi Telur di Jaksel

Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Tedjo Asmoro membenarkan adanya dugaan pencurian telur di sebuah rumah di Petukangan Utara.


Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor Komplotan Keluarga di Kebon Jeruk, 3 Masih Buron

18 hari lalu

Sepeda motor sitaan Polsek Kebon Jeruk dari penangkapan 4 pelaku pencurian sepeda motor ada 3 orang masih menjadi buron.  Dokumen. Istimewa/ Humas Polres Jakarta Barat.
Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor Komplotan Keluarga di Kebon Jeruk, 3 Masih Buron

Komplotan keluarga ini sudah melakukan curanmor sebanyak 20 kali di Jakarta Barat. Polisi sita 7 motor curian.


Jangan Panik Jika iPhone Hilang, Lakukan 6 Langkah Ini

18 hari lalu

Ilustrasi iPhone 8. pixabay
Jangan Panik Jika iPhone Hilang, Lakukan 6 Langkah Ini

Jangan langsung panik jika iPhone Adna hilang, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menemukannya kembali.


Komplotan Maling Satroni Minimarket di Bekasi, Kuras Brankas dan Bacok Karyawan

24 hari lalu

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Komplotan Maling Satroni Minimarket di Bekasi, Kuras Brankas dan Bacok Karyawan

Kedua perampok masuk ke dalam minimarket dan langsung menodongkan senjata api dan celurit ke karyawan di meja kasir.


Uang di ATM Awkarin Dicuri Asisten, Totalnya Hampir Ratusan Juta

26 hari lalu

Karin Novilda atau Awkarin. Foto: Instagram/@narinkovilda
Uang di ATM Awkarin Dicuri Asisten, Totalnya Hampir Ratusan Juta

Awkarin mengaku saldo ATM sudah dibobol oleh orang kepercayaannya sejak Juni 2023. Akibat kejadian tersebut, dia merasa syok, sedih, dan kecewa.


Polisi Ringkus Pencuri Puluhan Tablet dan Laptop Milik Sekolah di Bekasi

27 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Ringkus Pencuri Puluhan Tablet dan Laptop Milik Sekolah di Bekasi

Polisi menangkap tiga tersangka pelaku dalam kasus pembobolan SMK Negeri 9 Kota Bekasi yang berlokasi di Jalan Cikunir Raya, Bekasi Selatan.