TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh pluralisme asal Jombang, KH Salahudin Wahid, menyatakan buku pelajaran yang berisi ajaran radikal harus ditarik dari peredaran dan direvisi. Gus Sholah—sapaan akrabnya—menyayangkan lolosnya ajaran itu dalam materi pelajaran tersebut. "Apa pun alasannya, membunuh orang lain itu enggak benar," katanya, Sabtu, 22 Maret 2015.
Buku pelajaran yang dimaksud Gus Solah adalah buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas XI SMA. Materi tersebut membahas profil salah satu tokoh pembaruan Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab, pencetus aliran Wahabi. Salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang dikutip dalam buku tersebut berbunyi: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.”
Menurut Gus Solah, kesalahan teks dalam buku pelajaran agama yang berpotensi menimbulkan konflik telah beberapa kali terjadi. "Dulu pernah tertulis Gus Dur jatuh dari presiden karena korupsi, ini kan enggak benar," ujar adik kandung presiden keempat RI, Gus Dur, ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan menarik peredaran buku pelajaran tersebut. "Atas perintah Mendikbud, maka secepatnya buku tersebut ditarik untuk direvisi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Muntholip, Ahad, 22 Maret 2015.
Namun Muntholip mengingatkan bahwa buku terbitan Kemendikbud tersebut otomatis jadi acuan nasional dan tidak hanya beredar di Jombang. "Mendikbud sudah menyatakan ini beredar di seluruh Indonesia dan akan ditarik, maka kami menindaklanjuti," ujarnya.
Muntholip menambahkan, materi di halaman 78 dalam buku yang disusun tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang itu menyalin materi di halaman 170 dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Memang download dari buku terbitan Puskurbuk Balitbang Kemendikbud," ujarnya.
Kalimat “orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh” inilah yang jadi kontroversi dan bertentangan dengan prinsip perdamaian dalam Islam. Kalimat tersebut perlu penjelasan lebih lanjut. Sebab, dalam Islam, orang kafir atau musyrik dibagi dalam dua kategori, yakni kafir harbi dan kafir dzimmi. Kafir harbi adalah kafir yang memusuhi atau memerangi umat Islam dan boleh dibunuh jika memang mengancam jiwa umat Islam. Sedangkan kafir dzimmi adalah kafir yang hidup berdampingan dan damai dengan umat Islam, serta haram dibunuh bahkan harus dilindungi.
ISHOMUDDIN