Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Sholah: Buku Pelajaran Radikal Harus Ditarik  

image-gnews
Sholahudin Wahid. TEMPO/Arie Basuki
Sholahudin Wahid. TEMPO/Arie Basuki
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tokoh pluralisme asal Jombang, KH Salahudin Wahid, menyatakan buku pelajaran yang berisi ajaran radikal harus ditarik dari peredaran dan direvisi. Gus Sholah—sapaan akrabnya—menyayangkan lolosnya ajaran itu dalam materi pelajaran tersebut. "Apa pun alasannya, membunuh orang lain itu enggak benar," katanya, Sabtu, 22 Maret 2015. 

Buku pelajaran yang dimaksud Gus Solah adalah buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik (KLKPD) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kelas XI SMA.  Materi tersebut membahas profil salah satu tokoh pembaruan Islam asal Arab Saudi, Muhammad bin Abdul Wahab, pencetus aliran Wahabi. Salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang dikutip dalam buku tersebut berbunyi: “Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.”

Menurut Gus Solah, kesalahan teks dalam buku pelajaran agama yang berpotensi menimbulkan konflik telah beberapa kali terjadi. "Dulu pernah tertulis Gus Dur jatuh dari presiden karena korupsi, ini kan enggak benar," ujar adik kandung presiden keempat RI, Gus Dur, ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang akan menarik peredaran buku pelajaran tersebut. "Atas perintah Mendikbud, maka secepatnya buku tersebut ditarik untuk direvisi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Muntholip, Ahad, 22 Maret 2015.

Namun Muntholip mengingatkan bahwa buku terbitan Kemendikbud tersebut otomatis jadi acuan nasional dan tidak hanya beredar di Jombang. "Mendikbud sudah menyatakan ini beredar di seluruh Indonesia dan akan ditarik, maka kami menindaklanjuti," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Muntholip menambahkan, materi di halaman 78 dalam buku yang disusun tim Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Jombang itu menyalin materi di halaman 170 dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI SMA yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Memang download dari buku terbitan Puskurbuk Balitbang Kemendikbud," ujarnya.

Kalimat “orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh” inilah yang jadi kontroversi dan bertentangan dengan prinsip perdamaian dalam Islam. Kalimat tersebut perlu penjelasan lebih lanjut. Sebab, dalam Islam, orang kafir atau musyrik dibagi dalam dua kategori, yakni kafir harbi dan kafir dzimmi. Kafir harbi adalah kafir yang memusuhi atau memerangi umat Islam dan boleh dibunuh jika memang mengancam jiwa umat Islam. Sedangkan kafir dzimmi adalah kafir yang hidup berdampingan dan damai dengan umat Islam, serta haram dibunuh bahkan harus dilindungi.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).


Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim
Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.


Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.


Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.


Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Petugas melakukan pengujian prototipe bus listrik medium buatan PT INKA di Madiun, Jawa Timur, Senin 19 OKtober 2020. Pengujian performa bus listrik yang diproduksi PT INKA bekerjasama dengan Tron-E Taiwan dan Piala Mas Malang tersebut dilakukan sebelum diproduksi secara massal. ANTARA FOTO/Siswowidodo
Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.