TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman, dari cambuk hingga hukuman mati, untuk para kaum homoseksual pada 3 Maret 2015. Hasanuddin A.F., Ketua Komisi Fatwa MUI, mengatakan fatwa itu dikeluarkan karena penyimpangan seksual meningkat, bahkan telah menyusup ke sekolah-sekolah.
"Penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi, dan pelecehan seksual adalah haram, kejahatan keji dan dosa besar, dan dapat dihukum dengan hukuman mati," kata Hasanuddin seperti dikutip dari www.gaystarnews.com.
Hasanuddin mengatakan penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional. Dia pun meminta pemerintah mendirikan pusat rehabilitasi untuk “mengobati” orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex) dan membasmi homoseksualitas di negara ini.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am membuat proposal serupa pada Januari. Dia mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah, dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam.
Hukum pidana Indonesia tidak melarang homoseksual, meskipun dua pemerintah daerah telah menerapkan peraturan yang mengkriminalkan tindakan homoseksual.
Pada September, Provinsi Aceh—yang menerapkan hukum syariah—menghukum seorang gay hingga seratus cambukan rotan dan 100 bulan penjara. Adapun Kota Palembang di Sumatera Selatan menyatakan semua aktivitas gay berhubungan dengan prostitusi, akan mendapat hukuman maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
GAYSTARNEWS | MECHOS DE LAROCHA