Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Keluarkan Fatwa Hukum Mati Kaum Homoseksual

image-gnews
Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Gerakan Jogja Peduli Moral Bangsa menggelar aksi unjuk rasa menolak kedatangan Irshad Manji di depan Gedung Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (9/5). Mereka menolak kedatangan Irshad Manji yang akan menggelar diskusi bukunya 'Allah, Liberty and Love' dengan tuduhan penyebaran ajaran-ajaran yang menodai agama dan nilai-nilai homoseksualitas. TEMPO/Suryo Wibowo
Puluhan massa yang menamakan diri Aliansi Gerakan Jogja Peduli Moral Bangsa menggelar aksi unjuk rasa menolak kedatangan Irshad Manji di depan Gedung Sekolah Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (9/5). Mereka menolak kedatangan Irshad Manji yang akan menggelar diskusi bukunya 'Allah, Liberty and Love' dengan tuduhan penyebaran ajaran-ajaran yang menodai agama dan nilai-nilai homoseksualitas. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyerukan berbagai hukuman, dari cambuk hingga hukuman mati, untuk para kaum homoseksual pada 3 Maret 2015. Hasanuddin A.F., Ketua Komisi Fatwa MUI, mengatakan fatwa itu dikeluarkan karena penyimpangan seksual meningkat, bahkan telah menyusup ke sekolah-sekolah.

"Penyimpangan seksual seperti gay, lesbian, sodomi, dan pelecehan seksual adalah haram, kejahatan keji dan dosa besar, dan dapat dihukum dengan hukuman mati," kata Hasanuddin seperti dikutip dari www.gaystarnews.com.

Hasanuddin mengatakan penyimpangan seksual akan menyakiti moral nasional. Dia pun meminta pemerintah mendirikan pusat rehabilitasi untuk “mengobati” orang LGBTI (lesbian, gay, bisexual, transgender, and intersex) dan membasmi homoseksualitas di negara ini.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am membuat proposal serupa pada Januari. Dia mengatakan sodomi lebih buruk daripada perzinahan dan seks di luar nikah, dan dihukum dengan hukuman yang lebih keras dalam hukum Islam.

Hukum pidana Indonesia tidak melarang homoseksual, meskipun dua pemerintah daerah telah menerapkan peraturan yang mengkriminalkan tindakan homoseksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada September, Provinsi Aceh—yang menerapkan hukum syariah—menghukum seorang gay hingga seratus cambukan rotan dan 100 bulan penjara. Adapun Kota Palembang di Sumatera Selatan menyatakan semua aktivitas gay berhubungan dengan prostitusi, akan mendapat hukuman maksimal 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

GAYSTARNEWS | MECHOS DE LAROCHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

3 hari lalu

(Foto ilustrasi). Dukungan publik produk lokal menjadikan brand lokal bisa mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam persaingan di pasar dalam negeri. Gerakan boikot ini tidak hanya menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga menjadi momentum bagi produk-produk lokal seperti Le Minerale untuk lebih bersinar di pasar domestik. Dok. Le Minerale
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.


Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

41 hari lalu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Le Minerale memberikan bantuan galon air Le Minerale kepada korban kebakaran di Manggarai Jakarta selatan, Jum'at 23 Agustus 2024. Serah terima bantuan dilakukan oleh perwakilan MUI DKI Jakarta dan perwakilan Le Minerale kepada Lurah Manggarai, Muhammad Arafat. Dok. Le minerale
Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.


Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

7 Mei 2024

Ulama-ulama dari negara mayoritas Islam yang mendukung Palestina terlihat berpose untuk sesi foto saat berkunjung ke Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (1 Maret 2024). ANTARA/HO-MUI/nbl.
Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

12 Maret 2024

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

12 Maret 2024

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.


Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.


63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.


Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.