Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Bandung Tersangka Penggelapan Rp 46 M  

image-gnews
Pematung Nyoman Nuarta didampingi Hotma Sitompul mendatangi Bank Mandiri Braga, Bandung, Jawa Barat, untuk menanyakan dugaan pembobolan rekening PT Multi Matra Indonesia milik pematung Nyoman Nuarta dan Edi Sukamto, Rabu (16/10). TEMPO/Prima Mulia
Pematung Nyoman Nuarta didampingi Hotma Sitompul mendatangi Bank Mandiri Braga, Bandung, Jawa Barat, untuk menanyakan dugaan pembobolan rekening PT Multi Matra Indonesia milik pematung Nyoman Nuarta dan Edi Sukamto, Rabu (16/10). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Edi Sukamto, pengusaha terkenal asal Bandung, menjadi tersangka kasus penggelapan duit hasil penjualan saham PT Multi Mantra Indonesia (MMI) senilai Rp 46,65 miliar. Duit ini semula disimpan di rekening pemegang saham di Bank Mandiri di Kota Bandung dengan spesimen tanda tangan atas nama Edi dan pematung kondang, Nyoman Nuarta.

"Edi Sukamto sudah ditetapkan tersangka di Polda Jawa Barat sejak gelar perkara pertama Agustus lalu," ujar Nyoman, pelapor kasus dugaan penggelapan tersebut, saat dihubungi Tempo, Kamis, 2 Oktober 2014.

Ia menjelaskan, Edi mencairkan dan menggunakan duit tersebut pada 2013 dengan mengubah spesimen tanpa diketahui Nyoman selaku salah satu pemegang saham dan pemilik spesimen.(Baca :Ini Awal Mula `Pembobolan` Rekening Nuarta)

"Memang total uang (termasuk Rp 46 miliar di Bank Mandiri) itu milik Edi Sukamto 50 persen dan saya 50 persen. Tapi, sesuai peraturan, untuk mencairkan dan menggunakan duit milik pemegang saham, harus diputuskan melalui rapat umum pemegang saham," kata Nyoman. Namun Edi, kata dia, saat itu mencairkan duit sebagai Direktur Utama PT MMI.

"Kalau tanpa rapat pemegang saham, itu berarti dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan, kalau menurut para ahli hukum," kata Nyoman. Nyoman juga menduga Edi dan pemegang saham lainnya, Ginawan Chondro, tak mampu mempertanggungjawabkan duit PT MMI sekitar Rp 300 miliar dalam pembangunan taman dan patung Garuda Wisnu Kencana di Bali.

"Untuk kasus Rp 300 miliar, sudah saya laporkan juga ke (Direktorat Reserse) Kriminal Umum Polda (Jawa Barat) dengan laporan polisi nomor LPB/787/IX/2014/Jabar tanggal 9 September 2014," kata Nyoman. Ihwal kasus ini, Nyoman mengatakan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Wirdan Deny mengatakan intansinya memang tengah menyidik laporan Nyoman dan menetapkan Edi Sukamto sebagai tersangka dalam gelar perkara 20 Agusus lalu. Namun peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka tersebut, kata dia, belakangan menuai protes dari kubu Edi.(Baca:Dana Ditilep, Proyek Garuda Wisnu Tetap Berjalan )

Salah satu alasannya, baik Edi maupun pengacaranya tak diundang hadir saat gelar perkara itu. Saat itu penyidik hanya mengundang pihak pelapor. "Sehingga ada rencana kami untuk gelar perkara lagi dengan mengundang terlapor (Edi), agar penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara. Terlapor juga tahu kesalahan dia," kata Wirdan, awal September lalu.

Saat ditemui hari ini, Jumat, 3 Oktober 2014, penyidik Direktorat Kriminal Khusus menjelaskan, gelar perkara ulang yang dihadiri kubu Edi sudah dilaksanakan pada 17 September lalu. "Tapi kesimpulan kami, tidak mengubah status tersangka. Selanjutnya, kami masih himpun alat bukti sebelum memanggil ES untuk diperiksa sebagai tersangka," kata penyidik yang enggan dikutip namanya, Kamis, 2 Oktober 2014.

Adapun laporan Nyoman tentang dugaan penggelapan duit Rp 300 miliar kini tengah ditindaklanjuti Unit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Laporan Pak Nyoman sedang kami tindaklanjuti dengan pemanggilan para saksi. Jadi kasusnya masih dalam penyelidikan,"ujar seorang penyidik kepada Tempo pagi tadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Purnama Sutanto, kuasa hukum Edi Sukamto, membenarkan info bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh penyidik Polda Jawa Barat. "Ya, memang betul, beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 2 Oktober 2014.

Namun ia mengaku keberatan atas penetapan status itu. Dia menilai laporan Nyoman aneh. "Semua uang Rp 46,56 miliar itu memang diambil untuk membayar pajak penghasilan badan PT MMI ke kantor pajak. Membayar pajak itu kan kewajiban negara, yang tidak perlu melalui rapat umum pemegang saham. Kalau uang pemegang saham mau digunakan membiayai proyek, beli mobil, misalnya, baru RUPS dulu," katanya.(Baca : GWK Belum Usai, Nuarta Terus Terbelit Masalah)

Tak cuma itu, Edi Sukamto, kata dia, pun sudah menyurati pihak Nyoman sebanyak lima kali untuk meminta persetujuan dan tanda tangan pencairan duit di Bank Mandiri yang spesimennya atas nama Edi dan Nyoman. Sebagai tanda surat terkirim, Edi sudah menerima tanda terima surat dari sekretaris Nyoman.

"Tapi Pak Nyoman tetap tidak mau. Akhirnya, karena dikejar-kejar tagihan pajak, Pak Edi datangi Bank Mandiri Naripan sambil membawa tanda terima surat (dari pihak Nyoman). Sama Bank Mandiri akhirnya diizinkan mencairkan Rp 46,65 miliar dengan mengubah spesimen menjadi spesimen tunggal atas nama Pak Edi saja," kata Purnama.

Selain itu, menurut Purnama, kubu Nyoman dan istri sudah mendapat bagian dari hasil penjualan saham PT MMI tersebut sebanyak Rp 94,5 miliar melalui RUPS. "Yang dibayarkan pajak itu sebenarnya bagian Pak Edi. Kan aneh, kok Pak Edi bayar pajak dengan uang bagian sendiri malah disebut melakukan penggelapan," katanya.

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler
Tim Transisi Jokowi: Peluang Koalisi Tertutup 
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu
Lawan Koalisi Kapak Merah, Warga Yogya Buka Posko
Doa Ruhut untuk SBY-Mega: Tunjukkan Mukjizat-Mu 
Naik 100 Persen, Harta Setya Novanto Rp 75 Miliar  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal 5 Pematung Indonesia dengan Masterpiecenya

9 jam lalu

Patung Soekarno. Instagram/ nyoman_nuarta
Mengenal 5 Pematung Indonesia dengan Masterpiecenya

Deretan Pematung Indonesia terkenal dan karya terbaik mereka


Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polisi Tangerang Selatan Dalami Dugaan Penipuan Cek Kosong Yadi Sembako

Polres Tangerang Selatan telah memberikan konfirmasinya atas pelaporan penipuan dengan cek kosong yang diterimanya oleh Yadi Sembako.


Polisi Datangi 6 Pegadaian Tempat Pegawai IT Kecanduan Judi Online Gadaikan Barang Kantor

28 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Datangi 6 Pegadaian Tempat Pegawai IT Kecanduan Judi Online Gadaikan Barang Kantor

Sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat pegadaian di Tambora, Cibinong, dan Pancoran Mas Depok.


Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Ayah Sebut Rifki Gelapkan Uang Rp675 Juta

28 hari lalu

Bakti Munir Azis, 49 tahun, (pakai topi hitam) korban penganiayaan anak kandung berbincang dengan Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso saat rekonstruksi rekonstruksi di Jalan Bakti Abri Kampung Sindangkarsa, RT 03. RW. 08 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Depok, Ayah Sebut Rifki Gelapkan Uang Rp675 Juta

Kapolsek Cimanggis mengungkap, ada masalah keuangan di balik kasus pembunuhan ibu dan penganiayaan ayah di Depok.


Kecanduan Judi Online, Pekerja IT Gadaikan Barang-barang Elektronik Kantornya

29 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Kecanduan Judi Online, Pekerja IT Gadaikan Barang-barang Elektronik Kantornya

Bekerja sebagai IT Support dan IT Maintenance, Wahyu beralasan barang-barang itu akan digunakan antara lain untuk pembuatan aplikasi dan perbaikan.


Terjerat Kasus Penipuan Rihana Rihani, Reseller Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara

29 hari lalu

Terdakwa kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Sabieq divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 29 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Terjerat Kasus Penipuan Rihana Rihani, Reseller Pungky Marsyaviani Divonis 4 Bulan Penjara

Dengan vonis 4 bulan penjara, reseller yang terseret kasus penipuan Rihana Rihani itu hanya perlu menjalani masa penahanan di sekitar 2 minggu lagi.


Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

33 hari lalu

Jessica Iskandar mendatangi Divisi Propam di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 12 September 2022. Saat melakukan penyitaan, polisi FAA dinilai menjalankan tugas tidak sesuai prosedur lantaran hanya memberikan surat tanda penerimaan dan tidak ada sprinsita (Surat Perintah Penyitaan). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku di Kasus Jessica Iskandar, Apa Itu?

Interpol terbitkan red notice terhadap pelaku penggelapan mobil Jessica Iskandar. Apa itu?


Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

34 hari lalu

Jessica Iskandar. Foto: Instagram @inijedar.
Interpol Terbitkan Red Notice terhadap Pelaku Penggelapan Mobil Jessica Iskandar

Interpol terbitkan red notice terhadap Christopher Stefanus Budianto, pelaku penggelapan mobil bernomor B 73 DAR milik artis Jessica Iskandar.


Polisi Sudah Periksa Direktur PT Gratina dalam Kasus Dugaan Penipuan Terhadap PT Temprint

55 hari lalu

Gedung Tempo, Palmerah. TEMPO
Polisi Sudah Periksa Direktur PT Gratina dalam Kasus Dugaan Penipuan Terhadap PT Temprint

Polisi sudah memeriksa Direktur PT Gratina atas kasus penipuan dan penggelapan dalam kerja sama dengan PT Temprint.


Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Temukan Indikasi 4 Tindak Pidana

21 Juli 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Temukan Indikasi 4 Tindak Pidana

Penyidik Dittipideksus Bareskrim menemukan indikasi 4 tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.