Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pejabat Istana: Kasus Udin Bernas Harus Lanjut  

image-gnews
Sekelompok pengamen bermain musik di depan sebuah bangunan dengan mural TTS seri Pers dan Media di Jalan Munggur Kota Yogyakarta (14/3). Mural itu dilengkapi gambar wajah Udin, wartawan Bernas yang tewas akibat dianiaya orang tak dikenal 17 tahun lalu. Meski demikian, hingga kini polisi tak berhasil mengungkap pelakunya. TEMPO/Anang Zakaria
Sekelompok pengamen bermain musik di depan sebuah bangunan dengan mural TTS seri Pers dan Media di Jalan Munggur Kota Yogyakarta (14/3). Mural itu dilengkapi gambar wajah Udin, wartawan Bernas yang tewas akibat dianiaya orang tak dikenal 17 tahun lalu. Meski demikian, hingga kini polisi tak berhasil mengungkap pelakunya. TEMPO/Anang Zakaria
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus kematian Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, wartawan Bernas, harus dituntaskan. Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Albert Hasibuan mengatakan kasus ini sudah berjalan 18 tahun, tapi polisi belum bisa mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematiannya.

Albert Hasibuan menyatakan akan memberikan saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus ini. "Untuk mencapai keadilan," kata Albert di Yogyakarta, Kamis, 19 Juni 2014.

Selain memberi pertimbangan kepada SBY soal belum selesainya kasus pembunuhan wartawan Udin, Wantimpres juga segera mengirim surat kepala Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus ini. (Baca:Sidang Pra-peradilan Kasus Udin Penuh Emosi)

Pengusutan harus dilanjutkan karena Dwi Sumaji, terdakwa pembunuh Udin, divonis bebas oleh hakim karena tidak terbukti melakukan perbuatan tang disangkakan. Iwik, panggilan Dwi Sumaji, juga memenangkan gugatan terhadap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih berkeyakinan Iwik adalah pelaku utama pembunuhan Udin.

Albert menyatakan jika kasus Udin ini belum ditangani dan ditindaklanjuti oleh polisi, maka pihaknya bisa mengirim surat untuk mendesak supaya dilanjutlan penyelidikannya. "Kami akan mengirim surat ke polisi di Yogya untuk memproses kembali," kata Albert.

Para jurnalis dan masyarakat berharap di akhir jabatannya sebagai presiden, SBY bisa memberi prestasi yang baik dengan pengungkapan kasus yang sudah lama terjadi ini. "Mudah-mudahan, kasus ini bisa terselesaikan dan terungkap pelaku pembunuhannya," kata Albert. (Baca: Kasus Pembunuhan Wartawan Udin Terancam Kedaluwarsa)

Iwik, yang masih diyakini polisi sebagai pelaku utama pembunuh Udin, mengajukan gugatan terhadap kepala polda di Pengadilan Negeri Sleman. Hakim Pengadilan Negeri Bantul membebaskan dia dari tuduhan membunuh Udin. Ia divonis bebas akhir 1997 lalu.

Gugatan Iwik itu berdasarkan surat yang dikirim oleh Polda ke Ombudsman Republik Indonesia nomor B/208/II/2013/DITRESKRIMUM pada 20 Februari 2013 yang salah satu poinnya menyatakan Iwik masih diyakini polisi sebagai tersangka pelaku pembunuhan Udin. (Baca:Iwik, Mantan Terdakwa Pembunuh Udin Gugat Polisi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada vonis gugatan Iwik, Rabu, 18 Juni 2014, hakim mengabulkan sebagian gugatannya. Kini Iwik tidak lagi menyandang predikat tersangka. Polda juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 16.281.000.

"Saya bersyukur sekarang bisa meyakinkan ke semua orang bahwa saya bukan pembunuh Udin," kata Iwik. (Baca:Sultan: Usut Pembunuhan Udin Bernas dari Nol)

MUH SYAIFULLAH

Terpopuler:
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?

KPK: Jangan Ada Lagi Menteri seperti Suryadharma

KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip

Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, KPK Santai

Hujan Ekstrem di Jabodetabek hingga Pekan Depan



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

18 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

6 Juni 2023

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

21 Mei 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.